TANGGAMUS (KP),- Terkait Laporan Warga Pekon Kaur Gading, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus yang merasa kurang puas dengan pembangunan rabat beton jalan lingkungan dan pembangunan TPA pekon setempat, beberapa warga punuhi undangan inspektorat untuk dimintai keterangan, Rabu 10 Februari 2021.
Rohimi salah satu warga Pekon Kaur Gading, menyampaikan mereka datang untuk memenuhi undangan sebagai saksi saksi terkait pembangunan yang menggunakan dana desa Kaur Gading.
Sementara itu, pada hari ini pihak Inspektorat kembali memanggil pihak terlapor yaitu mantan Kepala Pekon Kaur Gading, Anizar berserta beberapa aparatur Pekon Kaur Gading terkait dugaan penyalahgunaan dana desa Pekon Kaur Gading Tahun 2015 sampai tahun 2019.
Menurut keterangan Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam mengatakan pemanggilan tersebut guna mengklarifikasi terkait permasalah tersebut.
“Kami pihak Inspektorat memanggil mereka untuk mengklarifikasi kegiatan yang sudah dilaporkan warga Kaur Gading. Kita akan melakukan investigasi ke lapangan. Karena ini ADD dari tahun 2015 sampai dengan 2019, maka kami harus mengumpulkan data-data dulu,” jelas Gustam.
Lanjut Gustam, keterkaitan hal itu nanti tergantung dari Aparat Penehag Hukum (APH), jika pihak APH meminta keterangan pihaknya akan siap memberikan keterangan tersebut.
“Kami pihak inspektorat akan sedang memverifikasi hal tersebut, jika pun nanti dari hasil pemeriksaan dan verifikasi ternyata fiktip ada peyimpang, atau ada dalam bentuk angka, nanti kita minta pihak terlapor untuk dikembalikan ke kas pekon,” jelasnya.
Kemudian tambah Gustam, terkait saksi-saksi yang dibawa terlapor, kami akan lihat dan disesuaikan dari LPJ, jika memang ada nama saksi terlapor tidak sesuai akan kita tolak,” tandasnya. (KP).
Laporan : Arzal