TANGGAMUS (KP),- Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tanggamus menggelar Konferensi Pers terkait meningkatnya penyebaran kasus 05 dan 06 positif Covid-19 di Kabupaten Tanggamus. Bertempat di Kantor Bupati Tanggamus, Rabu, 16 September 2020 siang.
Dalam Konferensi Pers tersebut, Sekda Tanggamus, Hamid Heriansyah Lubis menyampaikan kepada seluruh jajaran Pemkab Tanggamus dan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 di wilayah Tanggamus.
“Gugus Tugas Covid-19 tegaskan kepada seluruh jajaran Pemkab Tanggamus serta masyarakat, agar meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan. Dan patuhilah protokol kesehatan agar kita semua terhindar dari wabah Covid-19,”ucapnya.
Dalam Peraturan Bupati (Perbub) Tanggamus, Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), diterbitkan sebagai upaya penanggulangan penanganan memutus mata rantai penularan Covid-19 yang dilaksanakan secara menyeluruh diberbagai aspek yang meliputi, penyelenggaraan kesehatan, pemerintahan ekonomi dan sosial budaya. Yang mana upaya tersebut dilakukan dengan adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif.
“Bila terjadi pelanggaran protokol kesehatan, menghimbau dan meminta seluruh kegiatan keramaian dan kerumunan baik yang dilakukan oleh pemerintah daerah, institusi vertikal dan masyarakat selama 14 hari kedepan terhitung mulai hari ini tanggal 16 September 2020 kegiatan KBM ataupun kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan melalui daring atau virtual sampai batas waktu yang belum ditentukan,”ujarnya.
Melalui Satgas Covid-19, lanjut Heriansyah Lubis akan melakukan pressing kontak pasien 05/06 dengan rapid test dan swab kepada keluarga kontak serta membatasi interaksi sampai hasil rapid test ataupun diterima melaksanakan aktivitas massal di pasar Kota Agung pada 17 September 2020 dengan sasaran lebih kurang 500 pengunjung atau warga pasar terutama lingkungan sekitar pasien.
Heriansyah Lubis juga mengungakapkan Gugus Tugas Covid-19, tidak akan memberikan izin keramaian pada adaptasi kehidupan baru, serta pelaksanaan peribadahan di tempat ibadah tetap mengikuti protokol kesehatan. Pemerintah daerah juga akan memasang banner dan baliho yang berkaitan dengan himbauan pemakaian masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak pada 20 kecamatan se-KabupatenTanggamus.
“Dengan kondisi ini kepada masyarakat agar lebih meningkatkan disiplin pakai masker, menjaga jarak hindari kerumunan serta, olahraga teratur supaya imun tetap kuat. Untuk diri kita, keluarga, orang-orang terdekat dan seluruh masyarakat Tanggamus semoga terhindar dari wabah Covid-19. Kepada masyarakat kita yang positif Covid-19 semoga mendapatkan kesembuhan,”pungkasnya. (KP).
Laporan : Arzal
Editor : Riduan










