Pelaporan Dana BOS SMPN 2 Wonosobo Diduga ada Penyelewengan ?

Terbit: oleh -26 Dilihat
SMPN-2-Wonosobo-Kabupaten-Tanggamus

TANGGAMUS (KP),- Sebanyak 38 guru terima uang kuota sebesar Rp 25 ribu per bulan tiap selama 4 bulan terakhir yang dianggarkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Mirisnya, dalam pelaporan dana BOS, uang untuk kuota dewan guru tersebut dibuatkan pelaporannya oleh kepala sekolah melalui operator BOS sebesar Rp 100 ribu per bulan tiap dewan guru selama 4 bulan terhitung dari bulan Juli sampai dengan bulan Oktober.

Sejumlah dewan guru di sekolah tersebut menyampaikan bahwa, para dewan guru hanya menerima uang kuota dari sekolah sebesar Rp 100 ribu selama 4 bulan, padahal seharusnya yang diterima oleh dewan guru sebesar Rp 400 ribu selama 4 bulan.

“Kami kan dapat uang Rp 100 ribu tiap guru dari sekolah untuk uang kuota selama 4 bulan, terhitung per bulannya 25 ribu, sedangkan dalam pelaporannya Rp 400 ribu selama 4 bulan, berarti terhitung 100 ribu perbulannya, kok gak dikasihin semua dengan kami,” kata salah satu guru kepada media ini yang enggan disebutkan namanya, Selasa, 10 November 2020.

Salah satu dewan guru mengatakan bahwa, para dewan guru tidak mempersoalkan walaupun tidak diberikan uang kuota tersebut, asalkan dalam laporan pertanggung jawaban dana BOS nya memang betul tidak dianggarkan.

“Kami berharap, apa yang dilaporkan harus sesuai dengan yang kami terima, tapi kalau dalam pelaporannya Rp 400 ribu dalam 4 bulan, terus yang kami terima hanya Rp 100 ribu, maka artinya kami di kambing hitamkan,” ujar guru yang lain, Kamis, 12 November 2020.

Sementara saat dikonfirmasi, sangat mencengangkan atas jawaban kepala SMP Negeri 2 Wonosobo, Badariah bahwa tidak ada masalah dengan dewan guru, ia mengaku hanya menganggarkan uang kuota untuk guru sebesar Rp 50 ribu perbulan tiap guru, dan telah direalisasikan 2 bulan terhitung bulan Juli dan bulan Agustus.

“Karena sudah sepakat dengan guru-guru, maka dibayarkan Rp 50 ribu per bulan, karena telah terpakai hanya 4 bulan, maka kita bayarkan lah dengan nilai dua tahap, baru Rp 100 ribu untuk bulan Juli dan Agustus, nanti yang Rp 100 ribu nya akan kita berikan lagi pada dewan guru,” ungkap Badariah, Sabtu, 14 November 2020.

Hal yang sama dikatakan oleh Wakil Kepala Sekolah, Baharudin yang membenarkan bahwa dalam penerimaan uang untuk kuota dewan guru sebesar Rp 100 ribu. “Ya, saya juga menerima Rp 100 ribu, tapi kata kepala sekolah, nanti mau dikasih lagi,” pungkasnya.

Terpisah, seseorang yang mengaku bernama Armet selaku kuasa hukum dari sang kepala sekolah menghubungi wartawan media ini dan menyampaikan bahwa akan berkoordinasi.

“Asalamualikum bang, saya Armet dari posbakumadin, kuasa hukum dari Ibu Badariyah Kepala Sekolah SMP 2 Wonosobo, izin kordinasi bang,” tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu, 14 November 2020.

Setelah itu, seseorang yang mengaku bernama Armet tersebut mencoba menjelaskan terkait dana kuota guru yang tidak direalisasikan oleh Kepala SMP Negeri 2 Wonosobo.

“Jadi begini bang, penjelasan buk Badariah, dana itukan memang belum dikasihin, memang masih ada dana itu, cuman hanya pemberiannya aja belum sempat diserahkan,” bebernya melalui sambungan handphon.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, dana kuota dewan guru bukan diambil oleh kepala sekolah, melainkan karena belum tepat waktu untuk merealisasikan kepada dewan guru. “Berkaitan dengan itu bang, ini cuma perivikasi ke abang aja, memang dana itu masih ada sama dia, memang belum tepat waktunya aja untuk ngasihnya,” tandasnya. (KP/Arzal).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *