ANAMBAS (KP),- Tepat pada Minggu, 06 Desember 2020 Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penangan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menyampaikan kembali adanya pasien terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 1 orang.
Pasien dengan nomor kasus 51 tersebut, dinyatakan positif Covid-19 setelah didapatkan hasil dari pemeriksaan Swab dengan metode RT PCR yang dilakukan di laboratorium RSUD Tarempa.
Adapun pasien tersebut adalah Tn.AN 30 Th/L. Pasien Tn.AN adalah seorang Kepala Desa Serat Kecamatan Siantan Timur,dalam 14 hari terakhir Tn.AN tidak ada riwayat perjalanan ke luar daerah, pada tanggal 30 November 2020 yang bersangkutan mengalami batuk, pilek, demam dan sakit tenggorokan dan setelah dilakukan amnamese oleh dokter Puskesmas gejala yang dialami oleh Tn.AN mengarah kea rah indikasi covid-19,kemudian di lakukan pengambilan sampel swab hidung dan tenggorokan oleh tim Labratorium RSUD Tarempa untuk dilakukan pemeriksaan RT PCR.setelah hasil swab keluar Tn.AN dinyatakan positif Covid-19.
Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas terus melakukan tracing (penelusuran) kepada orang-orang yang kontak erat dengan pasien serta tempat beraktifitas lainnya dan bila memenuhi kriteria kontak erat maka, dilanjutkan dengan pengambilan Swab hidung dan tenggorokan untuk dilakukan pemeriksaan dangan metode RT PCR di RSUD Tarempa, untuk hasil tracing (penelusuran kasus) akan disampaikan hasil setelah hasil Swab keluar.
“Kami menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 ini. Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama,” himbaunya.
Adapun protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin. (KP).
Laporan : Azmi
Kontributor : Press Rilis Covid-19 KKA