Pengurus SMSI Bintan Dibentuk, Zakmi : Ini Bagian Dari Pogram Mengembangkan Media Siber

Terbit: oleh -43 Dilihat
Penyerahan menyerahkan permohonan pembentukan Surat Keputusan (SK) Pengurus SMSI Bintan kepada Ketua Cabang SMSI Provinsi Kepri

TANJUNGPINANG (KP),- Draf kepengurusan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bintan diajukan ke Ketua SMSI Cabang Kepri untuk segera dikeluarkan SK (Surat Keputusan) dan dilantik. Penyerahan SK tersebut diserahkan langsung oleh Ketua SMSI Bintan, Ramdan kepada Ketua Cabang SMSI Provinsi Kepri, Zakmi, Rabu (27/1/2021) di Tanjungpinang.

Dengan telah diserahkanya SK tersebut, Ketua SMSI Bintan, Ramdan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua Cabang SMSI Provinsi Kepri yang sudah mengokomodir pengurusan pembentukan SMSI Bintan sehingga bisa terbentuk.

“Semoga bisa ditindaklanjuti dan kami berharap bisa menjalankan pogram-pogram kerja SMSI Bintan. Dan mudah mudahan dengan terbentuk SMSI Bintan, semua SMSI bisa memajukan perusahaan media siber melalui pemberitaan yang proporsional,” katanya.

Pada kesempatan itu, Ketua Cabang SMSI Provinsi Kepri, Zakmi mengatakan, pengurusan SMSI di kabupaten/kota merupakan bagian dari pogram SMSI dalam mengembangkan media siber.

“Dengan tujuan dibentuknya SMSI untuk menjawab kegelisahan rekan-rekan pemilik media yang tidak punya wadah dalam berorganisasi, khususnya untuk memenuhi persyaratan yang ada di Dewan Pers,” ujar Zakmi.

Kata Zakmi, dalam dua bulan ini kepengurusan SMSI kabupaten/kota se-Kepri akan segera dibentuk. “Target pengurus cabang, dalam waktu dekat SMSI sudah ada di seluruh kabupaten dan kota di Kepri. Tujuannya agar program SMSI bisa lebih cepat berjalan dalam mengawal perusahaan media siber mejadi perusahaan profesional,” sebutnya.

Lebih jauh, Zakmi memastikan bahwa kepengurusan SMSI yang sudah diajukan akan segera di SK-kan dan akan dilantik dalam waktu tiga bulan ini. (KP).


Kontributor : Group WhatsApp SMSI Kepri


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *