ANAMBAS – Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH menyampaikan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan keuangan daerah. Pembentukan Ranperda ini dalam rangka menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam PP Nomor 12 tahun 2019 ini mengatur mengenai asas pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan keuangan daerah perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan.
Kata Abdul Haris penyelenggaraan pemerintah daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing.
“Keuangan daerah merupakan hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, serta bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut,” ungkap Abdul Haris, Minggu, 26 September 2021.
Menurutnya, Ranperda ini juga sebagai upaya untuk menjamin kepastian hukum guna menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk melaksanakan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, dan efektif, fleksibel, dan optimal.
“Selanjutnya penyampaian Ranperda ini dapat di proses dengan tahapan dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (KP).
Laporan : Azmi Aneka Putra