Paripurna DPRD, Bupati Sampaikan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Terbit: oleh -35 Dilihat
Bupati Anambas, Abdul Haris, SH dan Ketua DPRD Anambas Hasnidar, serah terima Ranperda di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Anambas

ANAMBAS – Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH menyampaikan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan keuangan daerah. Pembentukan Ranperda ini dalam rangka menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bupati Anambas, Abdul Haris, SH tiba di Ruang Rapat Paripurna DPRD Anambas

Dalam PP Nomor 12 tahun 2019 ini mengatur mengenai asas pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan keuangan daerah perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan.

Kata Abdul Haris penyelenggaraan pemerintah daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing.

Bupati Anambas, Abdul Haris, SH disaksikan Ketua DPRD Anambas, Hasnidar dan Wakil Ketua DPRD Anambas menandatangani berita acara serah terima Ranperda

“Keuangan daerah merupakan hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, serta bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut,” ungkap Abdul Haris, Minggu, 26 September 2021.

Hasnidar, Ketua DPRD Anambas sedang menadatangani beriata acara serah terima Ranperda

Menurutnya, Ranperda ini juga sebagai upaya untuk menjamin kepastian hukum guna menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk melaksanakan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, dan efektif, fleksibel, dan optimal.

Para Pimpinan FKPD Anambas saat mengikuti jalannya rapat paripurna

“Selanjutnya penyampaian Ranperda ini dapat di proses dengan tahapan dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (KP).


Laporan : Azmi Aneka Putra


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *