OPINI

PERINGATAN MAULID NABI SAW DALAM PANDANGAN MUHAMMADIYAH

×

PERINGATAN MAULID NABI SAW DALAM PANDANGAN MUHAMMADIYAH

Sebarkan artikel ini
Rudini, Mahasiswa Prodi Pasca Sarjana Manajemen Universitas Muhammadiyah Malang

Peringatan Maulid Nabi SAW Dalam Pandangan Muhammadiyah

Oleh : Rudini


MAULID Nabi Muhammad SAW diselenggarakan pada 12 Rabiul Awal. Kegiatan ini diperingati oleh mayoritas penduduk muslim di dunia, termasuk Indonesia. Peringatan Maulid Nabi SAW bagi umat muslim merupakan penghormatan dan pengingatan kebesaran dan keteladanan Nabi Muhammad SAW dengan berbagai bentuk kegiatan budaya, ritual dan keagaamaan.

Peringatan Maulid Nabi Muhammad saw yang dipandang perlu diselenggarakan tersebut harus mengandung manfaat untuk kepentingan dakwah Islam, meningkatkan iman dan taqwa, hal ini dapat dilakukan misalnya dengan cara menyelenggarakan pengajian atau acara lain yang sejenis yang mengandung materi kisah-kisah keteladanan Nabi SAW.

Peringatan tersebut merupakan momentum refleksi dan aktualisasi umat Islam terkait dengan upaya membangun pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam mengimplementasikan karakter, perilaku, dan sifat Nabi SAW dalam kehidupan sehari-hari.

Meski begitu sampai saat ini masih ada kontroversi tentang peringatan Maulid Nabi SAW tersebut, ada di antara ulama yang memandang sebagai Bid’ah dan ada juga Ulama yang memandang bukan Bid’ah.

Berikut kita akan melihat pandangan beberapa Ulama terkait dengan peringatan Maulid Nabi SAW:

Pertama, Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki Al-Hasani berpendapat Bahwa sesungguhnya mengadakan Maulid Nabi Saw merupakan suatu tradisi dari tradisi-tradisi yang baik, yang mengandung banyak manfaat dan faidah yang kembali kepada manusia, sebab adanya karunia yang besar. Oleh karena itu dianjurkan dalam syara’ dengan serangkaian pelaksanaannya.

Kedua, As-Suyuthi dalam al-Hawi lil Fatawi, hukum Asal peringatan maulid adalah bid’ah yang belum pernah dinukil dari kaum Salaf saleh yang hidup pada tiga abad pertama, tetapi demikian peringatan maulid mengandung kebaikan dan lawannya, jadi barangsiapa dalam peringatan maulid berusaha melakukan hal-hal yang baik saja dan menjauhi lawannya (hal-hal yang buruk), maka itu adalah bid’ah hasanah.

Ketiga, Imam Ibnu Taimiyah, Maulid Nabi dijelaskan Imam Ibnu Taimiyah sebagai bid’ah yang tidak dianjurkan untuk dilakukan seorang Muslim. Hal ini karena perayaan ini tidak diajarkan dalam syariat baik di Alquran dan hadist. “Melakukan sesuatu kebiasaan selain kebiasan syar’i seperti menghidupkan malam maulid Nabi SAW, malam bulan Rajab, bulan Dzulhijjah, hari Jumat awal bulan Rajab adalah termasuk bidah yang tidak dianjurkan ulama salaf untuk melakukannya.

Baca Juga:  Jangan Pernah Main-main Dengan Narkoba

Masih banyak lagi para Ulama yang berbeda pendapat tentang pelaksanaan Maulid Nabi ini yang tak bisa disebutkan dalam tulisan ini. Selanjutnya dalil yang berkaitan dengan Maulid Nabi sebagaimana disebutkan dalam Firman Allah SWT. Surat al-A’raf ayat 157: “(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-A’raf: 157).

Ayat di atas sangat umum dan luas. Artinya, apa saja yang dikerjakan kalau diniatkan untuk memuliakan Nabi maka akan mendapat pahala. Yang dikecualikan ialah kalau memuliakan Nabi dengan suatu yang setelah nyata haramnya dilarang oleh Nabi seperti merayakan Maulid Nabi dengan judi, mabuk-mabukan dan lain sebagainya. Selanjutnya di dalam surat Yunus disebutkan bahwa umat Islam patut bergembira atas rahmat yang diberikan Allah SWT, termasuk kelahiran Nabi Muhammad.

Nah, bagaimana dengan pendapat Muhammadiyah?

Muhammadiyah adalah sebuah organisasi Islam yang besar di Indonesia yang didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 H bertepatan dengan tanggal 18 November 1912 di kota Yogyakarta. Muhammadiyah merupakan sebuah gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf nahi munkar yang bersumber dari al-Qur’an dan Sunnah.

Dalam Organisasi Muhammadiyah dikenal dengan majelis Tarjih dan Tajdid yang mengeluarkan fatwa atau memastikan hukum tentang perkara-perkara tertentu yang timbul di masyarakat. keputusan Fatwa Majelis Tarjid dan Tajdid-nya, Muhammadiyah menegaskan bahwa peringatan Maulid Nabi adalah masalah ijtihadiyah, tidak wajib dan tidak dilarang. peringatan Maulid Nabi boleh selama tidak mengandung kegiatan yang bertentangan dengan ajaran agama. Secara umum tidak ada dalil asal yang melarang atau memerintahkan penyelenggaraan peringatan Maulid Nabi. Sama halnya dengan umat Islam lain di Indonesia, Muhammadiyah juga terbiasa mengadakan peringatan maulid Nabi. Dapat pula dikatakan, peringatan maulid Nabi sudah menjadi tradisi Muhammadiyah.

Baca Juga:  Wilayah 3T Cuma Angka di Laporan, Bukan Prioritas Nyata

Secara logika kita bisa berpikir bahwa apabila kita melakukan kebaikan maka kita akan mendapat pahala dan sebaliknya apabila melakukan keburukan kita akan memperoleh dosa. Maka dapat disimpulkan bahwa peringatan Maulid Nabi SAW tentu boleh saja kita lakukan asalkan pelaksanaannya tidak melanggar ketentuan dalam ajaran islam. Contoh pelanggaran yang dimaksud misalnya  perayaan mengandung unsur syirik serta memuja-muja Nabi Muhammad saw secara berlebihan, minum-minuman keras, Judi dan lain sebagainya.

Wallahu a’lam bish-shawab.


  • Penulis : Rudini
  • Mahasiswa Prodi Pasca Sarjana Manajemen Universitas Muhammadiyah Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *