“Dugaan korupsi dana rehabilitasi mangrove Sepang di Natuna sebesar Rp350 juta menyoroti kegagalan pengawasan yang merusak semangat relawan dan ekosistem pantai.”
Kerugian negara Rp350 juta dari proyek rehabilitasi mangrove Sepang di Natuna menjadi inti masalah dugaan korupsi yang terungkap enam tahun kemudian, mengikis kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana lingkungan. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran mendalam tentang transparansi anggaran konservasi, di mana relawan seperti saya, Aliva Jesika, yang terlibat langsung dalam penanaman mangrove, merasakan pukulan telak terhadap idealisme pemulihan ekosistem. Rehabilitasi mangrove bukan sekadar penanaman bibit, melainkan proses pendekatan atau cara pandang menyeluruh dalam jangka panjang yang krusial untuk mitigasi abrasi pantai dan keanekaragaman hayati relevan bagi pencarian “korupsi dana mangrove Natuna” yang masih hangat di benak masyarakat.
Sebagai mahasiswi IPB University dan volunteer penanaman mangrove, peran saya dalam kegiatan relawan mencakup koordinasi langsung dengan tim teknis, masyarakat lokal, serta instansi terkait seperti dinas lingkungan dan kelompok masyarakat peduli mangrove. Kami terlibat dalam pelaksanaan lapangan, memastikan setiap bibit ditanam sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ketat. Pengalaman ini menegaskan tujuan jangka panjang rehabilitasi mangrove yaitu bukan hanya menanam bibit, tetapi memulihkan ekosistem secara keseluruhan melalui monitoring berkelanjutan, pencegahan erosi, dan peningkatan ketahanan terhadap perubahan iklim.
Saya menekankan perbedaan konsep krusial antara “penanaman” dan “rehabilitasi”. Penanaman mangrove hanyalah aktivitas inisial berupa penempatan bibit di lahan basah. Sebaliknya, rehabilitasi mangrove merupakan pendekatan sistemik yang mencakup penanaman, pemantauan pasca-tanam, pengendalian hama, serta adaptasi terhadap dinamika hidrologi seperti pasang surut air laut. Kepedulian masyarakat lokal menjadi elemen pivotal; tanpa partisipasi mereka, upaya rehabilitasi rentan gagal karena kurangnya pemeliharaan berkelanjutan. Di lapangan, mekanisme teknis yang saya jalankan mengikuti arahan tim ahli dengan jarak tanam optimal 1-2 meter, kedalaman lubang 30-50 cm, penancapan ajir untuk stabilitas, dan penanaman selaras dengan siklus pasang surut guna memaksimalkan tingkat kelangsungan hidup bibit hingga 70-80%.
Mengenai kesesuaian alokasi anggaran dengan jumlah bibit tertanam, saya tidak berwenang menganalisis secara mendalam, hal menjadi itu domain pengelola proyek dan auditor independen. Komponen biaya rehabilitasi melampaui bibit semata, mencakup monitoring, logistik, dan pelatihan masyarakat. Namun, temuan Polres Natuna tentang kerugian Rp350 juta dari anggaran 2021 yang baru terungkap 2026 menimbulkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas. Pengawasan idealnya berada pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pejabat pemerintahan sesuai regulasi, seperti Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana APBN.
Dampak korupsi ini melampaui kerugian finansial, ekosistem mangrove sebagai penyangga karbon biru dan habitat biota laut, berisiko degradasi permanen jika rehabilitasi terhambat. Kepercayaan publik menurun, partisipasi relawan menyusut, dan idealisme lingkungan tercidera. Sebagai volunteer, berita tersebut terasa seperti pukulan bagi relawan yang bekerja atas dasar kepedulian sukarela, sementara penyimpangan dana mengkhianati misi mulia tersebut. Kasus berulang seperti ini bukan hanya merusak sistem administratif, tetapi juga menurunkan momentum konservasi nasional.
Harapan saya kepada aparat penegak hukum dan pemerintah adalah penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel. Publikasikan monitoring proyek secara real-time melalui platform digital terbuka, sediakan mekanisme aduan publik yang mudah diakses, dan terapkan pengawasan pra-pelaksanaan untuk mencegah jeda deteksi panjang seperti enam tahun ini. Dengan demikian, dana lingkungan dapat kembali ke akarnya sebagai pemulihan alam untuk generasi mendatang.
Sebagai mahasiswi IPB University, rasanya terpukul membaca berita dugaan korupsi ini. Lagi dan lagi korupsi. Bukan hanya karena nominalnya, tapi karena alokasi dana tersebut seharusnya kembali ke alam dan membawa manfaat jangka panjang.
Oleh : Aliva Jesika
- Staff Himavo Akmapesa IPB University
- Ketua Akmapesa Social Responsbility (ASR) 2025
- Fully Funded Volunteer Luvisa Organization
- Narasumber dalam talkshow The Mythic Talk Mahrivayatra dengan tema “Mengupas Tuntas Peran Ekosistem Laut”
- Terbaik ke-2 perlombaan reels lingkungan dalam kegiatan Sustainasea Journey Batch #1










