Masaalah Warga Lubuk Raja Dengan Penambang Batu Bara Semakin Meruncing

Terbit: oleh -33 Dilihat
Kuasa-Hukum-pemilik-lahan-sat-berada-di-SPKT-Ditreskrimum-Polda-Sumsel

BATURAJA, (KP),- Permasalahan warga diwilayah Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan perusahaan tambang Batubara PT Selo Argo Dedali (SAD), tampaknya semakin meruncing.

Sebagian besar warga,  yang selama ini memang akan menolak kehadiran perusahaan tambang Batubara itu, sekarang dibikin meradang mengenai penyebaran informasi “sesat” terkait status akses jalan menuju areal tambang di Blok R Battuwinangun Kecamatan Lubuk Raja, yang disebut-sebut sudah dihibahkan kepada pemkab. Mereka gunakan “senjata” baru dengan menyebar informasi bahwa jalan itu sudah dihibahkan oleh pemilk tanah, oleh oknum PT SAD, informasi ini sengaja disebar, sehingga seolah-olah masyarakat telah menghibahkan jalan itu. Padahal  hibah itu tidak ada,” ujar Amin Tras SH, Advokat/Kuasa Hukum pemilik lahan via seluler, Selasa (6/11).

Oleh sebab itu, pihaknya bersama salah satu pemilik lahan atas nama Bakrudin, telah melaporkan oknum dari PT SAD inisial DH dkk, ke SPKT Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana melanggar pasal 263 dan atau 266 KUHPidana. Tentang pemalsuan tandatangan serta membuat  mempergunakan surat palsu. “Sudah kita laporkan ke SPKT Ditreskrimum Polda Sumsel tadi malam (5/11) sekitar pukul 22.30 Wib,” ungkap Amin.

Maksud laporan itu seperti apa? Begini dijelaskan Amin, bahwa oknum PT SAD itu menyebarkan informasi mengenai telah dihibahkannya lahan sebagai jalan ke pemerintah daerah, menggunakan dokumen-dokumen tentang hibah. Padahal dalam dokomen hibah itu ada tandatangan yang diduga dipalsukan oleh oknum. Karena masyarakat, utamanya para pemilik lahan, memang tidak pernah merasa untuk menghibahkan lahannya ke Pemda untuk dijadikan jalan.

“Seperti halnya Bakrudin, dimana ada tandatangannya dalam dokumen hibah yang disebarkan itu. Padahal itu bukan tandatangan dia fan tidak pernah menanda yamgani surat itu. Belum lagi dengan pemilik lahan yang lain, seperti Zainal Efendi,” ungkap Amin.

Sekali lagi saya tegaskan, bahwa pemilik lahan tersebut belum atau tidak pernah menghibahkan lahannya kepada siapapun termasuk ke Pemda. Lebih-lebih memberi lahan tersebut sebagai fasilitas untuk akses jalan PT SAD sebagai penambang. “Oleh karena itu, kami menghimbau pada oknum-oknum PT SAD tersebut untuk mempersiapkan diri mengikuti proses hukum. Jangan ada gerakan-gerakan untuk membuka paksa portal disana,” tegasnya.

Seperti diketahui, bahwa saat ini satu-satunya akses jalan menuju areal tambang PT SAD di Blok R Battuwinangun masih diportal oleh warga. Sampai detik ini, warga, utamanya pemilik lahan jalan itu melarang pihak perusahaan menggunakan akses jalan tersebut.   (Syahril).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *