Oktaf : “ Walpri Gubernur Dapat Dijerat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 “

Terbit: oleh -33 Dilihat
Ketua-Bidang-Advokasi-Pembelaan-Wartawan-PWI-Pusat-H.-Oktap-Riadi-SH

PALEMBANG, (KP),- Terkait Insiden yang menimpa wartawan detik.com Raja Aidil Siregar, didorong dan ditantang berkelahi oleh Walpri Gubernur Sumsel saat sedang meliput acara di PTC Mall Palembang (10/11) kemarin, Oktaf Riyadi selaku Ketua Bidang Advokasi/ pembelaan wartawan di PWI Pusat angkat bicara.

Oktaf Riyadi yang baru saja dilantik minggu lalu di Jakarta sebagai Ketua Bidang Advokasi/Pembelaan Wartawan PWI Pusat sangat menyesalkan atas terjadinya ‘keributan’ Walpri Gubernur Sumsel dengan wartawan detik.com yang sedang melakukan tugas peliputan. Oktaf menjelaskan Walpri seharusnya menahan diri tidak perlu menantang wartawan berkelahi, ungkap Oktaf.

Ditambahkan Oktaf menghalangi tugas wartawan tidak dibenarkan dan melanggar Undang Undang Pokok Pers No 40 tahun 1999. “Menghalangi tugas wartawan tidak dibenarkan sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1998 dan wartawan tidak dilengkapi ilmu bela diri sementara Walpri pasti dilengkapi ilmu bela diri dan mungkin senjata. Jadi pasti kalah wartawan, bertindak arif dan bijaksanalah,” katanya.

Oktaf juga mengatakan Gubernur harusnya memberikan peringatan dan teguran keras kepada Walpri yang bertindak arogan, dan ini bukan permasalahan kecil seperti yang dijelaskan Ojik (staf khusus bidang media ) “tidak cukup dengan kata minta maaf atas insiden itu wartawan sudah sangat dilecehkan dengan ditantang berkelahi saat sedang menjalankan tugasnya,” dalam hal ini wartawan bisa mengadukan ini ke Polisi atau Dewan Pers atau Organisasi Pers tempat dia bergabung, singkatnya. (Syahril).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *