Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Terhadap Anak Dinilai Kurang Cermat

Terbit: oleh -38 Dilihat

LAMPUNG TIMUR, (KP),- Penyelesaian dugaan kasus aniaya terhadap Rizky (13) warga Putra Aji, Sukadana Lampung Timur oleh sekelompok orang dewasa hingga meninggal dunia lantaran kepergok telah mencuri disalah satu warung terkesan kurang cermat. Para pelaku sebelumnya sudah pernah di tahan dan menjadi tersangka diberi penangguhan penahanan oleh pihak penyidik Polres Lampung Timur, Selasa (14/05/2019).

Mengingat hal tersebut adalah permasalahan serius yang terjadi di Kabupaten Lampung Timur dan akan berdampak luar biasa. Sejumlah lembaga dan aktivis yang bersentuhan langsung dengan nasib anak dibawah umur berencana akan melakukan diskusi terbuka bersama pemerintah dan penegak hukum yang ada di Bumi Tuah Bepadan.

Ketua Yayasan Advokasi Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) Edi Arsadat meminta Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro menjelaskan kepada publik  agar tidak menjadi polemik yang semakin meluas.

“Ini-kan sebuah tindakan pidana (penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia) yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara,  bagaimana  penyidik mempunyai keyakinan sehingga memberikan penangguhan penahanan kepada para pelaku.  Kapolres sebagai pimpinan tertinggi di level itu harus menjelaskan kepada masyarakat agar tidak menjadi polemik yang berkepanjanga,” ujarnya.

Menurut Edi dengan adanya polemik yang berkepanjangan dan tidak ada titik terang, status hukum para tersangka bisa saja menjadikan preseden buruk bagi institusi Kepolisian. “Jangan sampai dengan adanya proses hukum yang tidak jelas, masyarakat juga menjadi tidak percaya lagi dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Timur, Rini memastikan pihaknya akan mensupport kegiatan diskusi itu, dan menilai kasus anak dibawah umur sudah memprihatinkan. “Pada dasarnya kami LPAI Lamtim mensupport penuh rencana kegiatan diskusi publik ini, karena memang permasalahan anak di Lampung Timur sudah memprihatinkan,” katanya kepada wartawan koran ini melalui pesan WhatsApp.

LPAI menilai, ada beberapa kasus kekerasan terhadap anak, namun pelakunya masih dibiarkan berkeliaran. Dirinya berharap penegak hukum khususnya di Lampung Timur mampu memberikan kepastian dan berkeadilan bagi korban kekerasan dibawah umur.

“Ada beberapa kasus kekerasan terhadap anak yang pelakunya dibiarkan bebas berkeliaran dimana-mana. Jadi kami berharap melalui kegiatan diskusi publik ini bisa menjadi wadah bagi semua pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum untuk segera memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masa depan anak-anak di Lampung Timur,” harapnya. (KP/E/Herwandi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *