DPRD Anambas Berikan Rekomendasi Strategis atas LKPJ Bupati Tahun 2024

Terbit: oleh -343 Dilihat
Potret jajaran anggota DPRD Anambas dalam sidang paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Anambas tahun anggaran 2024.

ANAMBAS – Menyikapi laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Kepulauan Anambas, DPRD sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, dari buah hasil pembahasan internal dibentuklah Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, hal tersebut disampaikan oleh anggota Pansus, Riki, B.A., dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, pada kamis, 08 Mei 2025.

Riki menyebut, penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Anambas tahun anggaran 2024, yang mana Pansus tersebut mendapatkan mandat penuh untuk melakukan pendalaman dan merumuskan keputusan DPRD berupa rekomendasi catatan-catatan strategis serta memberi saran atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan tujuan tergambarkannya proyeksi dalam menjalankan kebijakan maupun program sebagai tolak ukur keberhasilan dalam pencapaian visi misi bupati terpilih selama kurang lebih 5 tahun.

Menurut Riki, hal tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 42 huruf B undang-undang nomor 23 tahun 2024 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Sebagai pilar utama demokrasi di daerah, DPRD mempunyai kewajiban dalam memlaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala daerah agar kebijkannya tidak mencederai demokrasi,” ujar Rikki.

secara singkat juga disampaikan mengingat sejauh mana gambaran pencapaian keberhasilan bupati terpilih yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2021-2026 khususnya pada tahun terakhir yaitu 2024.

Sebagai Evaluasi bersama terdapat 4 misi pembangunan:

  1. Membangun sumber daya manusia yang kompetitif, sehat dan Tangguh, berbudaya serta berakhlakul karimah yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
  2. Memulihkan dan membangun ekonomi kerakyatan yang ramah lingkungan dan berbasiskan sektor perikanan dan pariwisata, yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan bertambahnya nilai investasi.
  3. Menciptakan tata penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersih dan melayani serta otonomi desa yang bersinergi, bertujuan mewujudkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan dan pemabangunan di tingkat desa.
  4. Sebagaimana tertuang dalam RJPMD 2021-2026, yaitu melanjutkan pembenaan air bersih, Listrik, serta konektivitas wilayah, bertujuan mempercepat pembangunan infrastruktur dasar dan infrastruktur penunjang.

Dalam misi pertama sasarannya adalah peningkatan akses dan kualitas pendidikan, kesehatan serta kesejahteraan masyarakat. Misi kedua seberapa besar presentase keberhasilannya. Misi ketiga sudahkah para pemangku kepentingan berintropeksi diri berbuat yang terbaik untuk memberikan pelayanan pada masyarakat.

Penyampaian misi-misi tersebut juga bersamaan disinggungkan dalam sebuah renungan pertanyaan apakah penyelenggara pemerintah di daerah telah mengetahui bahwa kontribusi yang diberikan layak dan secara merata dapat dinikmati oleh masyarakat.

“Hari ini kami sengaja menyampai ulang hal-hal yang sangat penting tersebut agar kita bisa mengingat Kembali capaian dan program apa saja yang sudah terlaksana pada tahun sebelumnya khususnya pada dekade terakhir masa kepimpinan bupati tahun 2021-2026 yaitu pada tahun 2024,” kata Riki.

Melaui Pansus, DPRD juga menyampaikan beberapa catatan strategis yakni, kebijakan umum daerah, urusan wajib pelayanan dasar, dan urusan wajib non pelayanan dasar. Ketiga catatan strategis tersebut diharap menjadi perhatian bersama agar terciptanya tata Kelola pemerintahan yang baik.

Dalam LKPJ telah disajikan capaian pendapatan asli daerah dengan perbandingan dari tahun 2023 dan 2024 mengalami trend penurunan angka sebesar Rp.29.050.223.743,73 menjadi Rp.28.300.153.780,06 atau mengalami penurunan 2,85% sehingga belum mencapai pemenuhan target yang diharapkan yakni Rp.39.179.339.491,00. Hal ini berdasarkan dari hasil rapat bersama dinas terkait, lantaran pendapatan retribusi daerah khususnya yang bersumber dari pelayanan di Kelola oleh BLUD. DPRD selaku Lembaga legislatif beraharap agar kedepanya dengan adanya 7 puskesmas yang telah dikelola oleh BLUD agar bisa lebih maksimal terkait pelayanan Kesehatan serta pemenuhan kebutuan rumah tangganya sendiri.

DPRD juga memberikan apresiasi kepada bupati dan seluruh jajaran yang telah berhasil meningkatkan realisasi pendapatan pajak daerah tahun 2024 sebesar 1,93% atau sejumlah Rp.18.599.426.707,00 dibanding tahun anggaran 2023 yang hanya mecapai angka Rp.16.315.060.229,00.


Potret anggota Panitia Khusus LKPJ, Riki, B.A., dalam sidang paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Anambas tahun anggaran 2024.

Secara garis besar pencapaian kinerja menurut data LKPJ yang telah disajikan mencapai diatas rata-rata yaitu 75% DPRD cukup memahami belum maksimalnya pencapaian dan serapan realisasi belanja pada tahun anggaran 2024 hal ini disebabkan kekhawatiran masing-masing perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan tersebut lantaran apabila dijalankan belum tentu ada kepastian dibayarkan pada tahun anggaran yang sama.

Penurunan pencapaian kinerja ini juga dikarenakan pemerintah pusat belum sepenuhnya menyalurkan dana perimbangan ke pemerintah daerah pada fase terakhir triwulan ke-4 yang diyakini bahwa pekerjaan telah secara fisik mencapai 100% namun penyelesaian pembayaran belum dapat direalisasikan sehingga menjadi hutang daerah tahun 2024.

Pada tanggal 24 Juni 2025 nantinya Kabupaten Kepulauan Anamabas telah tepat memasuki usia yang ke-17 tahun sejak pemekaranya dari Kabupaten Natuna pada tahun 2008, agar dapat membangun kemandirian dengan menggali lebih dalam melalui berbagai sumber pendapatan asli daerah sebagai kabupaten maritim di wilayah perbatasan hingga sepenuhnya tidak bergantungan dari pemerintah pusat.

Melalui pemanfaatan dan memaksimalkan kembali Perseroan Daerah Anambas Sejahtera (Perseroda) sebagai pendongkrak pendapatan asli daerah agar dapat memberikan kontribusi di kemudian hari kedepan bagi Anambas. Memaksimalkan peran serta bumdes dan menjadikan seluruh desa-desa berpartisipasi aktif mengelola pendapatan secara mandiri dengan keunggulan masing-masing.

Tentunya dalam upaya mendukung program berkelanjutan tersebut menjaga kestabilan transportasi konektivitas antar wilayah baik angkutan orang maupun logistic juga harus menjadi perhatian penting, agar dapat merumuskan maupun merancang suatu aturan tingkatan kestabilan harga sembako pada musim tertentu dan mengatisipasi transportasi pengganti pada saat cuaca extrim.

Dalam kesempatan yang sama DPRD juga menyampaikan catatan penting untuk disegerakan dan ditindaklanjuti mengenai menjaga kualitas hidup ramah lingkungan melalui penataan kembali pengelolaan sampah rumah tangga maupun wilayah pesisir. Menurut dinas terkait untuk penanganan sampah limbah medis kategori B3 dikarenakan proses pengirimannya paling sedikit 5 ton dalam sekali kirim maka harus tertampung sementara waktu di RSUD Tarempa, namun per Desember 2024 telah berhasil tertangani dengan baik dengan menggunakan angaran BLUD.

Oleh karena itu, DPRD mendorong agar pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui dinas terkait segera melakukan kerja sama dengan Perusahaan swasta sehingga layanan retribusi Kesehatan pasien swasta dapat menambah pendapatan asli daerah melalui BLUD.

Komponen belanja daerah bab 1 tabel I.28 terdiri dari, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Berdasarkan peraturan perundangan komponen tersebut harus dihitung secara cermat dengan skala presentase dari besaran belanja daera yang telah ditentukan. Hanya 11,18% belanja bantuan sosial yang terealisasi, oleh karena itu DPRD menekankan kepada pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas agar lebih matang, efisien, efektif, akuntabel serta tepat sasaran dalam merencanakan anggaran bantuan sosial tersebut.

Pelaksanaan atas rekomendasi ini senantiasa akan diperhatikan dan menjadi bahan pembahasan anggaran pendapatan belanja daerah serta rekomendasi penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Kepulauan Anambas di masa yang akan datang.

“Kami berharap kepada bupati yang terpilih dengan energi baru untuk meneruskan pembangunan kebutuhan yang bersifat dasar melalui perangkat daerah terkait agar mengetahui dan menindaklanjuti rekomandasi DPRD dalam rangka penyempurnaan kinerja pemerintaan yang akan datang,” pungkas Riki. (KP).


Laporan : Azmi


Tentang Penulis: Penerbit

Pers Pilar Demokrasi Penjaga Kedaulatan Perbatasan Setia Mengawal dan Membangun Ekonomi Lokal Menyemai Harapan di Tapal Batas Negeri Dengan Karya Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *