ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Daerah menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna yang berlangsung Jumat pagi, 4 Juli 2025, di ruang sidang utama DPRD.
Kesepakatan tersebut memfinalisasi alokasi anggaran sebesar Rp837.118.199.810,74, yang akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025. Agenda ini merupakan tindak lanjut atas dinamika pelaksanaan APBD berjalan, sekaligus penyesuaian terhadap kebijakan nasional dan kondisi sosial ekonomi daerah terkini.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Rian Kurniawan menyampaikan bahwa penandatanganan KUA-PPAS ini merupakan bentuk nyata sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan fungsi perencanaan, penganggaran, dan pengawasan pembangunan daerah.
“Perubahan ini mencerminkan respons atas kebutuhan riil masyarakat, memperhatikan efisiensi pelaksanaan program, serta menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan prioritas pelayanan dasar,” ujar Rian Kurniawan.