Instruksi Pusat, Anambas Segera Bentuk Satgas Terpadu Berantas Premanisme Ormas

Terbit: oleh -269 Dilihat
Potret suasana saat Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, Basiswan, diwawancarai oleh awak media.

ANANMBAS – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, Basiswan menyebut terkait kebijakan dari pemerintah pusat yang memberikan instruksi terhadap upaya penanggulangan premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (Ormas) berdasarkan penyampaian oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera membentuk sebuah satuan tugas (Satgas) terpadu.

Menurut Basiswan, tujuan dibentuknya satgas tersebut adalah tidak lain demi untuk manifestasi penciptaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantibum) sehingga kenyamanan berinvestasi akan tumbuh. Namun pihaknya mengatakan belum menerima instruksi tertulis secara langsung.

“Untuk arahan dari pusat segera dibentuk minggu depan, kemungkinan akan ada monitoring kembali serta evaluasi pembahasan sejauh mana nanti pembentukannya,” ujar Basiswan kepada koranperbatasan.com di kantonya pada Jum’at, 09 Mei 2025.

Satgas tersebut nantinya mempunyai kewenangan melaksanakan peraturan undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, yang memiliki kewajiban mengatur Ormas untuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta tidak merusak nilai-nilai Pancasila maupun UUD 1945 serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan dengan tetap menjaga kebebasan berserikat hingga hak untuk mengatur prosedur pembubaran jika terbukti melanggar ketentuan hukum atau mengancam ketertiban umum.

Selain itu, Satgas terpadu juga memiliki kewenangan dalam ranah undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang.

Sejauh ini kata Basiswan, baru Provinsi Jawa barat yang telah membentuk satgas terpadu dalam rangka upaya penanggulangan premanisme dan nantinya juga akan menjadi role model bagi setiap pemerintah daerah lain dalam membentuk tim satgas tersebut.

Dalam pelaksanaan nantinya satgas tersebut akan berkoordinasi bersama Forkopimda, terkait dalam pengawasan, pembinaan, dan pencabutan surat keterangan terdaftar hingga penindakan pidana bagi ormas yang kedapatan ditemukan melakukan aksi premanisme yang mengganggu ketertiban umum.

Mengenai anggaran yang akan di gunakan dalam pelaksanaan satgas tersebut, Basiswan mengungkapkan kemungkinan akan menggunakan anggaran APBD namun secara pelaksaanaan teknisnya belum dapat disampaikan lantaran informasi terkait pelaksanaanya belum disampaikan.

“kita masih mencari tahu seperti apa pelaksanaan Satgas tersebut nantinya, karena ini istilahnya baru pilot project-nya pemerintah pusat,” pungkas Basiswan. (KP).


Laporan : Azmi


Tentang Penulis: Penerbit

Pers Pilar Demokrasi Penjaga Kedaulatan Perbatasan Setia Mengawal dan Membangun Ekonomi Lokal Menyemai Harapan di Tapal Batas Negeri Dengan Karya Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *