ANAMBAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas secara resmi mengesahkan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan kedua tahun 2025 dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Rabu, 2 Juli 2025 di ruang rapat KPU Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pleno ini digelar sebagai implementasi atas PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dan menjadi bagian penting dari tahapan konsolidasi data pemilih menuju Pilkada dan Pemilu mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah, S.Kom., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen transparansi publik dalam menjaga validitas data pemilih.
“Hari ini kita bersama-sama hadir dalam rangka agenda rapat pleno terbuka PDPB triwulan kedua tahun 2025. Kegiatan ini juga menjadi forum terbuka bagi seluruh pihak, termasuk partai politik dan pemangku kepentingan lainnya, untuk menyampaikan masukan serta mencocokkan data,” ujarnya.