KPU Anambas Tetapkan Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan II 2025

oleh -427 Dilihat
Potret Jonelva, S.H.I, Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat.

ANAMBAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan tata tertib pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan kedua tahun 2025.

Rapat yang digelar sebagai implementasi dari PKPU Nomor 1 Tahun 2025 ini dilaksanakan di tingkat kabupaten untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi data pemilih.

Tata tertib ini ditandatangani dan dibacakan oleh Jonelva, S.H.I, selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat.

Rapat pleno terbuka ini diselenggarakan sebagai bagian dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang merupakan amanah regulasi dan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi menjelang Pilkada dan Pemilu mendatang.

Tentang Penulis: Penerbit

Pers Pilar Demokrasi Penjaga Kedaulatan Perbatasan Setia Mengawal dan Membangun Ekonomi Lokal Menyemai Harapan di Tapal Batas Negeri Dengan Karya Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *