Pengawasan dan Penegakan Perda Gabungan Satpol PP Kota Tanjungpinang

Terbit: oleh -110 Dilihat
Sidang Tipiring yang digelar beberapa waktu lalu-f/abidin

TANJUNGPINANG (KP),-Dalam tahun 2022, Satpol PP Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk melaksanakan penegakan Perda, hal ini dapat dilihat dalam kegiatan–kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang.

Petugas memeriksa sejumlah tempat kos yang ada di kota Tanjungpinang-f/abidin

Diantara Kegiatan yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu diantaranya adalah Pengawasan dan Penegakan Perda Gabungan yang dilaksanakan oleh satpol PP Kota Tanjungpinang bekerja sama dengan Satpol PP Provinsi.

Petugas Gabungan sedang memeriksa salah satu penginapan-F/abidin

Sebelumnya Satpol PP Kota Tanjungpinang telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan penegakan perda yang menyasar rumah kos-kosan dan tempat hiburan yang ada di Kota Tanjungpinang, kegiatan  ini diikuti juga oleh perwakilan Polisi Militer dari TNI AL, TNI AD, DAN TNI AU.

Petugas mendata masyarakat yang diperiksa identitasnya-f/Abidin

Dalam razia gabungan yang dilaksanakan, sebanyak 6 pasangan pria dan wanita yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang sah terjaring dalam kegiatan yang dilaksanakan.

Kasatpol Kota Tanjungpinang Ahmad yani, ketika itu menyampaikan kepada koranperbatasan.com bahwa, kegiatan yang dilaksanakan  ini menyasar rumah kos, dan tempat hiburan, sedangkan jika ditemukan ada yang melanggar akan langsung dikenakan tipiring.

Kasatpol Kota Tanjungpinang Ahmad yani-F/Abidin

“Jika ditemukan pasangan yang tinggal serumah tapi tidak bisa menunjukkan surat nikah akan kita kenakan tipiring, ”Ujarnya.

Disampaikannya juga bahwa pihaknya sudah berkordiasi dengan pihak pengadilan untuk kegiatan yang dilaksanakan ini paginya akan langsung digelar tipiring.

Dirinya berharap kepada Masyarakat Kota Tanjungpinang, apabila ada menemukan masyarakat yang tinggal serumah tampa ikatan perkawinan dapat melaporkan hal tersebut ke Satpol PP Kota Tanjungpinang.

“Masyarakat jika ada menemukan masyarakat yang tinggal serumah tampa ada ikatan perkawinan, dan mengganggu ketertiban umum dapat melaporkan ke Satpol PP di bt 3,” Tutupnya.

Pantauan koranperbatasan.com pada pagi harinya Satpol PP Kota Tanjungpinang langsung menggelar tipiring bagi 6 pasangan yang telah terjaring razia, kegiatan sidang tipiring dilaksanakan di Kantor Lurah Seijang yang juga menghadirkan saksi-saksi dari Satpol PP.(KP)


Laporan : Abidin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *