ANAMBAS – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 Tentang Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Anambas berupaya memaksimalkan urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yaitu dengan memberikan akses lebih luas kepada masyarakat diantaranya dengan menghadirkan aplikasi SICANTIK CLOUD DAN WHATSAPP AUTO REPLY.
Dalam hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, SH.,MM mewakili Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH melaunching Aplikasi Perizinan Online SICANTIK CLOUD DAN WHATSAPP AUTO REPLY yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Kamis, 22 September 2022.
SICANTIK dirancang untuk menangani proses perizinan dan non perizinan, mulai dari tahap permohonan sampai dengan penerbitan dokumen, dan pembuatan laporan eksekutif yang terintegrasi.
Sahtiar pada kesempatan tersebut menyampaikan sambutan dari Bupati Kepulauan Anambas yang bahwasannya secara pribadi sekaligus pimpinan daerah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Transmigrasi dan Tenaga Kerja beserta seluruh instansi yang tergabung pada pelayanan publik PTSP Kabupaten Kepulauan Anambas dalam memberikan kemudahan pelayanan perizinan dan non perizinan secara online.
“Aplikasi SICANTIK CLOUD merupakan aplikasi yang diinisiasi oleh Kementerian Kominfo dan dikembangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas sejak tahun 2021, sehingga aplikasi ini berbasis web yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk perizinan usaha maupun layanan lainnya yang dilakukan oleh DPMPTSPTT,” jelas Sahtiar saat menyampaikan sambutan Bupati.
Selain itu Sahtiar mengungkapkan keunggulan dari Aplikasi SICANTIK CLOUD adalah mudah, fleksibel, mempercepat dan mempermudah proses perizinan dan non perizinan secara efisien, transparan dan akuntabel.
“Selanjutnya untuk Whatsapp Auto Reply merupakan layanan yang juga menggunakan aplikasi dengan tujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memantau layanan perizinan dan nonperizinan salah satunya persyaratan yang dipenuhi oleh pemohon dengan Nomor Layanan Whatsapp Auto Reply 081372141488,” ungkap Sahtiar.
Dipenutup sambutannya sekaligus melaunching Aplikasi Perizinan Online SICANTIK CLOUD DAN WHATSAPP AUTO REPLY, Sahtiar berharap hal ini menjadi langkah nyata dalam pelayanan publik dengan meningkatkan investasi daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Disamping itu, Yunizar, SE, MP. selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan tujuan utama Launcing Aplikasi Perizinan Online SICANTIK CLOUD DAN WHATSAPP AUTO REPLY adalah sebagai upaya memenuhi daripada rencana aksi dengan KPK, sebagaimana amanah perizinan yang tidak diperbolehkan tatap muka dan bertemu antara pelaku usaha dan pemberi izin dengan harapan menghindari adanya gratifikasi.
“SICANTIK CLOUD adalah aplikasi yang dibuat oleh Kementerian Kominfo yang telah terintegrasi dengan program Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dimana telah kita ambil alih dengan istilah ATM (Adopsi, Tiru dan Modifikasi) dan dengan modifikasi inilah diperlukan tenaga-tenaga IT sehingga tercipta lah peningkatan pelayanan publik dengan memberikan akses lebih luas kepada masyarakat dan pastinya mempermudah masyarakat dalam hal perizinan,” sebut Yunizar.
Yunizar menuturkan, terdapat trobosan yang telah dilakukan oleh DPMPTSPTT yang telah menghadirkan Aplikasi SICANTIK CLOUD dan Whatsapp Auto Reply yang merupakan inovasi unggulan DPMPTSPTT tahun 2021 bekerja sama dengan Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah membantu DPMPTSPTT dalam pengembangan aplikasi tersebut.
“DPMPTSPTT telah menghadirkan Aplikasi SICANTIK CLOUD dan Whatsapp Auto Reply yang merupakan inovasi unggulan DPMPTSPTT tahun 2021 yaitu “TANJAK BERTUAH” (Tanpa Rentang Jarak Berurusan Tetap Mudah),” pungkas Yunizar.
Lanjut Yunizar, perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan kepala daerah untuk dikelola Dinas PTSPTT berjumlah 95 perizinan dan non perizinan dengan rincian 10 non perizinan dan 85 perizinan.
“Kewenangan kepala daerah yang dilimpahkan kepada DPMPTSPTT yaitu berjumlah 95 perizinan dan non perizinan dengan rincian 10 non perizinan dan 85 perizinan,” ungkap Yunizar.
“DPMPTSPTT tidak bisa bekerja sendiri, sehingga DPMPTSP dibantu oleh 9 (sembilan) OPD teknis yang terkait dengan perizinan ada didalam tim teknis yang akan membantu kerja perizinan secara menyeluruh terkait perizinan yang menggunakan aplikasi OSS dan aplikasi Cantik, ” tutup Yunizar.
Pertemuan yang dilaksanakan secara langsung dan juga virtual tersebut dilanjutkan dengan diskusi bersama Kepala OPD dan stakeholder terkait lainnya. (KP).
Laporan : Azmi Aneka Putra
Kontributor : Diskominfotik KKA