KEPRI – Bertempat di Aula Wan Seri Beni, Kompleks Perkantoran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan diseminasi implementasi tax online Kamis, 27 Mei 2021.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Satgas Pencegahan Wilayah I KPK, Maruli Tua, Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma, Bupati Bintan H. Apri Sujadi, Inpektur Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Irmendes, dan segenap Pimpinan OPD Pendapatan dilingkungan Provinsi Kepulauan Riau, serta para peserta wajib pajak yang wajib memasang alat rekam pajak.
Saat itu, Direktur Utama Bank Riau Kepri, Andi Buchari menyampaikan rasa terima kasih karena diundang dan dilibatkan dalam kegiatan dan memastikan Bank Riau Kepri komit untuk tetap medukung program seperti yang telah berjalan selama ini sebagai bentuk dukungan Bank Riau Kepri terhadap semangat tranparansi serta optimalisasi penerimaan pajak pemerintah kota dan kabupaten dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
“Kami berterimakasih karena kembali dilibatkan dan diundang oleh KPK dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam kegiatan ini, sekaligus kami menyampaikan bahwa Bank Riau Kepri tetap komit untuk tetap mendukung program tax online ini sebagai bentuk semangat tranparansi untuk optimalisasi penerimaan pajak di lingkungan Pemprov Kepri khususnya,” ujar Andi.
Kata Andi, ini merupakan bentuk dari kontribusi Bank Riau Kepri dalam mendukung pemerintah daerah dalam membangun daerah karena seiring dengan peningkatan penerimaan pajak yang diterima oleh pemerintah ini nantinya tentu akan digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana yang pastinya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat nantinya.
“Kita yakin dengan program ini akan mampu meningkatkan penerimaan derah dari sektor pajak yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah, karna itu kita merasa terpanggil sebagai bagian dari kontribusi Bank Riau Kepri dalam pembangunan daerah,” tambah Andi.
Sementara itu Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dalam paparannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPK RI. “Dengan adanya kegiatan Diseminasi Implementasi Tax Online ini akan menguatkan semangat kami untuk bersama sama memerangi korupsi di Provinsi Kepulauan Riau ini,” ujarnya.
Selanjutnya di kesempatan yang sama Gubernur Kepulauan Riau memaparkan “Prinsip Gotong Royong harus benar benar kita wujudkan pembatasan sosial yang dilakukan sekarang mewajibkan kita untuk terus berinovasi. Pemanfaatan platform digital dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak harus terus dimaksimalkan sehingga wajib pajak dapat dipermudah dalam menunaikan kewajiban pajak daerahnya.
Peningkatan pajak daerah dapat juga dimaksimalkan dari penggunaan tapping box pada seluruh tempat tempat usaha, begitu juga dengan peningkatan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi digital dan inovasi pembayaran pajak daerah lainnya.
“Platform digital memiliki tantanan tersendiri sehingga harus diedukasi yang masif kepada masyarakat terutama kepada masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital ini. Digitalisasi pelayanan publik dan era revolusi industri 4.0 saat ini sebenar merupakan amanat dalam Undang Undang no 25 Tahun 2009, tentang pelayanan yang mengatur aspek pelayanan publik harus memliki sistim yang dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ungkapnya. (KP).
Laporan : Edi Manto