Berikut Pandangan Fraksi DPRD Buteng Menanggapi LKPJ Bupati Tahun 2023

Terbit: oleh -429 Dilihat
Sekretaris DPRD Buton Tengah, Tasbin, saat menyampaikan rekomendasi 5 Fraksi DPRD tentang LKPJ Bupati Buton Tengah Tahun Anggaran 2023. (Foto : Ist).

BUTON TENGAH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Bobi Ertanto, dan Wakil Ketua II DPRD Buteng, Adam, memimpin langsung rapat paripurna penetapan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Buton Tengah tahun 2023.

Paripurna yang dihadiri oleh para Anggota DPRD Buteng, bersama utusan dari unsur Pemda ini pun dihari langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah, para staf ahli, asisten bupati, dan para Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor DPRD Buteng, Selasa, 02 April 2024.

Dalam rapat paripurna ini, masing-masing fraksi DPRD Buton Tengah menyampaikan pandangan LKPJ Bupati Buton Tengah tahun anggaran 2023 diantaranya fraksi PDIP, fraksi PAN, fraksi Nasdem, fraksi Kebangkitan Keadilan dan fraksi Gerakan Persatuan Bintang Karya Demokrat.

Kemudian, hasil keseluruhan pandangan fraksi DPRD ini kembali diutarakan langsung oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Buton Tengah, Tasbin, mewakili DPRD Buton Tengah menyampaikan saran, masukan dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Pj Bupati Buton Tengah.

Berikut pidato samburan penyampaian rekomendasi DPRD yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Buton Tengah, Tasbin, tentang laporan keterangan pertanggung jawaban atau LKPJ Bupati Buton Tengah tahun anggaran 2023. Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa, DPRD Kabupaten Buton Tengah menimbang A sampai dengan C, mengingat 1 (satu) sampai dengan 6 (enam), memperhatikan :

  1. Nota pengantar keterangan pertanggung jawaban Bupati Buton Tengah tahun 2023 yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Buton Tengah pada 25 Maret tahun 2024.
  2. Rapat Badan Musyawarah DPRD Buton Tengah pada hari Senin 25 Maret 2024.
  3. Rapat Paripurna DPRD Buton Tengah sehubungan dengan persetujuan penetapan laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Buton Tengah tahun 2023.

“Memutuskan dan menetapkan, pertama merekomendasikan kepada Pj Bupati Buton Tengah untuk menindaklanjuti saran masukan koreksi yang sifatnya strategis yang disampaikan DPRD Buton Tengah untuk perbaikan penyelenggaraan urusan pemerintahan desentralisasi tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan ke depan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, rekomendasi terlampir menjadi satu kesatuan bersama keputusan ini,” ucap Tasbin.

Rekomendasi kedua, Lanjut Tasbin menyampaikan, yang dimaksud pada diktum pertama dijadikan sebagai rujukan dalam penyusunan perencanaan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya serta sebagai bahan penyusunan peraturan kepala daerah atau pijakan strategis kepala daerah Kabupaten Buton Tengah.

Dan yang ketiga, Bupati Buton Tengah wajib menindaklanjuti dan melaksanakan rekomendasi DPRD Kabupaten Buton Tengah atas laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Buton Tengah tahun anggaran 2023.

“Keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya, ditetapkan di Labungkari 2 April 2024,” pungkasnya.

Sebagai informasi, berikut sejumlah pandangan umum fraksi DPRD Buton Tengah terkait saran, masukan dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Pj Bupati Buton Tengah meliputi :

  1. Pengendalian Inflasi dengan terus melakukan program giat pasar murah ke masyarakat.
  2. Memanfatkan pendapatan daerah melalui potensi dimiliki daerah.
  3. Pemerintah memperhatikan pemberdayaan masyarakat kepada kelompok tani, nelayan, kelompok UMKM dan kelompok lainnya.
  4. Penuntasan kemiskinan ekstrem.
  5. Penanganan Stunting.
  6. Mempercepag pembangunan infrastruktur umum secara merata dan bekeadilan
  7. Memperhatikan pendapatan per kapita masyarakat.
  8. Menghadirkan pelayanan berkualitas.
  9. Memperhatikan kesejahteraan masyarakat.
  10. Pemerintah responsif tentang laporan dan keluhan masyarakat untuk ditindaklanjuti dengan cepat.

Laporan : Irfan


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *