ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, melaksanakan Rapat Paripurna Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, Kamis 31 Agustus 2023.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anambas, Hasnidar ketika itu berlangsung di Lantai I Gedung DPRD Anambas dengan dihadiri sejumlah anggota DPRD Anambas dan juga pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Ketua DPRD Anambas, Hasnidar menjelaskan berdasarkan rapat perubahan Bamus, agenda rapat paripurna hari ini adalah membahas tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 antara DPRD dengan kepala daerah Kabupaten Kepulauan Anambas
Kata Hasnidar perdasarkan Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2022, tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023 secara umum menerangkan tahapanan dan penyusunan APBD tahun 2024.
“Dengan harapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2024, nantinya akan dibahas oleh Banggar DPRD dan TAPD dapat disahkan tepat waktu,” terang Hasnidar.
Hasnidar menjelaskan rapat paripurna hari ini yaitu proses penyusunan APBD yang wajib harus kita laksanakan bersama.
“Nantinya semua ini mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian sehingga sampai pada tahapan evaluasi guna memastikan pelaksanaan program dan kegiatan yang tepat sasaran,” terangnya.
Menurut Hasnidar, rancangan KUA-PPAS merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran maksimal yang diberikan kepada SKPD program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan RKA SKPD.
Hasnidar menuturkan, yang nantinya dapat setelah menghitung belanja pegawai dan prioritas program lainya dalam rangka mendukung pencapaian visi dan misi bupati terpilih.
“Prioritas merupakan upaya mengutamakan atau mendahulukan sesuatu saat ini yang lebih penting dinilai paling penting dengan prioritas-prioritas yang ada,” tutp Hasnidar. (KP).
Laporan : Azmi Aneka Putra