DPRD Anambas Setuju Usulan Tiga Ranperda Dijadikan Perda

Terbit: oleh -1212 Dilihat
Susana saat berlangsung Rapat Paripurna Pengambilan Persetujuan Tiga Ranperda antara DPRD dan Kepala Daerah, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Anambas, Rabu, 31 Juli 2024.

ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (Anambas) menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Anambas, Rabu, 31 Juli 2024.

Dalam paripurna itu membahas tentang pengambilan persetujuan dari 3 Ranperda yang ada, yaitu Ranperda Pengarustamaan Gender, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dan Ranperda Tentang Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang di Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2024-2045.

Suasana saat berlangsung Rapat Paripurna Pengambilan Persetujuan Tiga Ranperda antara DPRD dan Kepala Daerah, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Anambas, Rabu, 31 Juli 2024.

Meskipun rapat sempat tertunda dikarenakan aturan kuorum anggota DPRD yang hadir tidak terpenuhi, yaitu hanya 12 dari 19 anggota dewan, namun para pimpinan fraksi DPRD mengambil sikap dengan tetap melanjutkan rapat pada skors ke dua yang dilaksanakan selama 15 menit.

“Berdasarkan dari keputusan para pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Anambas, rapat tetap akan kita lanjutkan,” ujar Ketua DPRD Anambas Hasnidar yang memimpin rapat tersebut.

Suasana saat berlangsung Rapat Paripurna Pengambilan Persetujuan Tiga Ranperda antara DPRD dan Kepala Daerah, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Anambas, Rabu, 31 Juli 2024.

Juru Bicara Gabungan Komisi, Syamsil Umri menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 atau perubahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Suasana saat berlangsung Rapat Paripurna Pengambilan Persetujuan Tiga Ranperda antara DPRD dan Kepala Daerah, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Anambas, Rabu, 31 Juli 2024.

“Dari Ranperda yang telah dibahas, kelima Fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk disahkan menjadi perda,” terang Umri.

Kata Umri, sama seperti Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Ranperda Pembangunan Jangka Panjang dan Ranperda Pengarustamaan Gender di Kabupaten Kepulauan Anambas juga disetujui untuk selanjutnya dijadikan Perda.

Sementera Ketua DPRD Anambas, Hasnidar menyebutkan untuk tahapan selanjutnya, sebelum Rancangan Peraturan Daerah tersebut ditandatangani bersama antara DPRD dan Kepala Daerah, pimpinan akan terlebih dahulu meminta persetujuan formal secara lisan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna hari ini.

Suasana saat berlangsung Rapat Paripurna Pengambilan Persetujuan Tiga Ranperda antara DPRD dan Kepala Daerah, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Anambas, Rabu, 31 Juli 2024.

“Apakah ketiga Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Rancangan Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 dan Rancangan Perda Tentang Pengarusutamaan Gender Disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah,” tanya Hasnidar.

“Setuju,” jawab anggota DPRD yang menghadiri rapat tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris memberikan pendapat akhir terkait tiga Ranperda yang dibahas dalam rapat paripurna. Menurutnya dengan disetujuinya tiga Ranperda pada hari ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas selanjutnya akan segera menetapkan persetujuan bersama menjadi Peraturan Daerah atau Perda.

Suasana saat berlangsung Rapat Paripurna Pengambilan Persetujuan Tiga Ranperda antara DPRD dan Kepala Daerah, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Anambas, Rabu, 31 Juli 2024.

“Selanjutnya, ketiga Ranperda yang telah disetujui akan segera diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar secepatnya bisa menjadi Peraturan Daerah. Semoga Allah Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan pahala dan meridhoi usaha kita semua,” ujar Abdul Haris. (KP).


Laporan : Azmi


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *