BUTON TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng), mengelar rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Rapat Kantor DPRD Buteng, Senin, 26 Agustus 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Buton Tengah, Bobo Ertanto, bersama Wakil Ketua DPRD, Adam, serta para Anggota DPRD yang hadir. Dari unsur pemerintah di hadiri lansung Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah, serta para Staf Ahli, Asisten, kepala OPD, dan ASN lingkup pemerintah.
Mengawali sambutan, Pj Bupati Buton Tengah, H. Kostantinus Bukide, mengatakan, sebagai mana dipahami bersama bahwa proses penyusunan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2025 Kabupaten Buton Tengah ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang keuangan negara.
Undang-Undang tersebut, lanjutnya, menyebutkan bahwa berdasarkan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD), maka pemerintah daerah diwajibkan menyusun dan menyampaikan rancangan kebijakan umum APBD kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2025.
“Atas nama pemerintah daerah Kabupaten Buton Tengah, saya menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD khsusus badan anggaran yang telah berkerja keras bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah guna membahas rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan PPAS tahun anggaran 2025, sehingga pada hari ini dapat dituangkan dalam nota kesepakatan,” ucap Pj Bupati.
Diungkapkan Pj Bupati, sebagai mana kita ketahui bersama bahwa rapat-rapat yang telah dilaksanakan untuk membahas KUA dan PPAS tersebut berlangsung sangat dinamis yang ditandai dengan pengungkapan pendapat atau argumentasi yang cukup alot, namun masi dalam suasana demokratis yang bertujuan untuk menghasilkan usulan-usulan yang paling prioritas yang akan dilaksanakan pada APBD tahun anggaran 2025.
Namun demikian, lanjutnya lagi, perlu disadari bersama bahwa meskipun terdapat banyak usulan yang telah dibahas dalam proses penyusunan KUA serta PPAS APBD anggaran 2025, belum semua usulan dan kebutuhan dapat terakomodir.
“Hal ini disebabkan banyaknya program prioritas yang harus dilaksanakan di tahun anggaran 2025, khususnya pengembangan sumber daya manusia, sarana dan prasarana pembangunan, ekonomi kerakyatan, yang mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buton Tengah,” sebutnya.
“Aspek lainnya juga dikarenakan rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025 dari pemerintah pusat belum terbit, sehingga masi mengacu pada anggaran tahun 2024,” ucapnya menambahkan.
Terakhir menambahkan, dengan dilaksanakannya persetujuan dan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD anggaran 2025 antara pemerintah dan DPRD, maka salah satu tahapan penting dalam siklus kegiatan pengelolaan keuangan daerah telah dapat dilakukan dengan baik dan lancar.
“Melalui forum berbagai ini, saya berharap agar persetujuan dan kesepakatan KUA dan PPAS APBD anggaran 2025 yang telah kita laksanakan dapat berlanjut dengan persetujuan Raperda tentang APBD Kabupaten Buton Tengah tahun anggaran 2025,” ungkapnya.
“Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi setiap upaya kita lakukan dalam mewujudkan Kabupaten Buton Tengah yang maju dan berkeadilan,” tutupnya. (KP/Adv).
Laporan : Irfan