BUTON TENGAH – Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Provinsi Sulawesi Tenggara, mengelar rapat paripurna bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Buteng berlangsung di Aula Rapat Kantor DPRD Buteng, Senin 24 Juni 2024.
Rapat paripurna digelar dalam rangka mendengarkan penyampaian pidato penjelasan umum Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton Tengah tahun 2023 dan Rancangan dan Peraturan Bupati (Perbub) tentang penjabaran pertanggungjawaban APBD Kabupaten Buton Tengah tahun anggaran 2023.
Rapat ini dipimipin Ketua DPRD Buton Tengah, Bobi Ertanto, didampingi Wakil Ketua II, Surharman serta dihadiri para Anggota DPRD. Dari unsur pemerintah, dihadiri Pj Bupati Buteng, para Staf Ahli, Asisten, kepala OPD, dan camat.
Pj Bupati Buton Tengah, H.Kostantinus Bukide, dalam sambutannya, mengatakan penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 adalah merupakan salah satu kewajiban pihak eksekutif yang secara konstitusional harus dipenuhi untuk disampaikan dan dibahas bersama-sama dengan pihak DPRD.
Lanjut ia menyebut, pertanggungjawaban APBD sebagai wujud dari pengelolaan keuangan daerah ditetapkan setiap tahun dengan peraturan daerah, dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Adapun pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan pemerintah daerah atau LKPD yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo, anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus khas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, dimana laporan tersebut telah diperiksa paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Dan ini disajikan harus sesuai standar akuntansi pemerintahan. Hal ini sesuai dengan kewajiban untuk memenuhi amanah konstitusi sesuai dengan amanat pasal 320 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan Mendagri nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akutansi pemerintah berhasis akrual pada pemerintah daerah,” ucap Pj Bupati menjelaskan.
“Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Buton Tengah tahun anggaran 2023 merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari pelaksanaan RPJPD Kabupaten Buton Tengah tahun 2005-2025,” ucapnya menambahkan.
Lanjut ia menyampaikan atas dukungan, dorongan dan kerjasama yang baik dari Dewan yang terhormat, dan segenap pemangku kepentingan, Kabupaten Buton Tengah berhasil mendapatkan dan mempertahankan Opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP) ke 7 kalinya dari BPK RI atas pengelolaan keungan dan aset daerah tahun anggaran 2023.
“Capaian selama tahun anggaran 2023 tersebut menunjukan bahwa pencapaian indikator-indikator pokok ekonomi makro dan pembangunan daerah dapat direalisasikan bersamaan dengan meningkatnya indikator kualitas pengelolaan keuangan atau dengan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik. Dan tentunya capaian ini harus terus kita tingkatkan dan kita tradisikan setiap tahunnya,” ucapnya.
Lanjut Pj Bupati menyampaikan pokok-pokok Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Buton Tengah tahun anggaran 2023.
Usai menyampaikan pokok-pokok Ranperda, Pj Bupati menyampaikan apresiasi tinggi, terimakasih dan penghargaan yang tulus kepada seluruh Pimpinan, dan Anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah atas kesediaannya untuk menghadiri rapat paripurna ini.
“Semoga di tahun yang akan datang capaian hasil pembangunan Kabupaten Buton Tengah akan lebih baik serta lebih maju dibanding tahun sebelumnya. Dan semoga Allah SWT senantiasa memberi petunjuk, bimbingan dan kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan tugas yang telah diamanatkan membangun daerah yang kita cintai bersama ini,” tutupnya. (KP/Adv).
Laporan : Irfan