DPRD Terima LKPJ Bupati Natuna Tahun 2023 dan Usulan Ranperda 2024

Terbit: oleh -167 Dilihat
Suasana saat berlangsunya Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Natuna Tahun Anggaran 2023, dan Penyampaian Pidato Bupati Natuna terhadap Ranperda Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Natuna, Senin 22 April 2024.

NATUNA – Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, didampingi Wakil Ketua I, Daeng Ganda Rahmatullah, dan Wakil II, Jarmin Sidik, memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Natuna tahun anggaran 2023, dan Penyampaian Pidato Bupati Natuna terhadap Ranperda tahun anggaran 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Natuna, Senin 22 April 2024 tersebut dihadiri oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi, Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, seluruh Anggota DPRD Natuna, para FKPD, Asisten, dan seluruh Kepala OPD Pemda Natuna.

Saat membuka paripurna, Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar menegaskan berdasarkan tata tertib dan mekanisme rapat dinyatakan memenuhi korum dan dapat dilanjutkan.

“Rapat saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Daeng Amhar dilanjutkan dengan mempersilakan Bupati Natuna Wan Siswandi menyampaikan pidato laporan pertanggungjawabannya.

Dalam pidatonya, Bupati Natuna, Wan Siswandi menyampaikan LKPJ merupakan amanat peraturan pemerintah yang harus dilaksanakan. LKPJ Bupati Natuna disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Natuna tahun 2021-2026.

Kata Wan Siswandi, RPJMD Natuna tahun 2021-2026 disusun sesuai dengan visi Pemerintah Kabupaten Natuna yakni terwujudnya Kabupaten Natuna sebagai kabupaten maritim yang unggul, eksotis, aman dengan kemandirian ekonomi berdasarkan nilai religius dan kultural.

Mengenai pengelolaan keuangan daerah tahun 2023 mulai dari pengelolaan pendapatan daerah sebesar Rp1.275 triliun, pengelolaan belanja daerah sebesar Rp1,280 triliun dan pengelolaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2023 sebesar Rp4,969 miliar.

Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, didampingi Wakil Ketua I, Daeng Ganda Rahmatullah, dan Wakil II, Jarmin Sidik, Bupati Natuna, Wan Siswandi, didampingi Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda saat serah terima RAB LKPJ tahun 2023, dan Ranperda tahun 2024, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Natuna, Senin 22 April 2024.

Adapun capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Natuna tahun 2023 pada aspek kesejahteraan masyarakat antaralain, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 2023 naik menjadi sebesar 74,21. Usia harapan hidu meningkat mencapai 74,15 tahun. Harapan lama sekolah meningkat mencapai 13,93 tahun. Rata-rata lama sekolah meningkat mencapai 9,08 tahun.

Pengeluaran perkapita meningkat menjadi sebesar Rp15,41 juta rupiah. Laju pertumbuhan produk domestik bruto meningkatk menjadi sebesar 3,81 persen. PDRB perkapita menurun menjadi Rp278.157.462. Angka kemiskinan menurun menjadi 5,25 persen, dan tingkat pengangguran terbuka mengalami penurunan menjadi 4,05 persen.

Menurut Wan Siswandi, pemerintah daerah juga melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah selama tahun 2023 sebanyak 19 sasaran perjanjian kinerja dengan indikator kinerja sebanyak 24 indikator. Sebagian besar indikator sasaran telah tercapai.

Namun demikian masih terdapat empat indikator yang tidak sesuai dengan target yaitu tingkat pengangguran terbuka, lP sektor pertanian, kehutanan, perikanan dalam PDRB, IP sektor industri pengolahan dalam PDRB, dan persentase angka kriminalitas.

“Pemerintah Natuna selama tahun anggaran 2023 juga melaksanakan urusan yang terdiri atas 24 urusan wajib, 5 urusan pilihan, 5 penunjang pemerintahan dan 21 fungsi lain. Total anggaran belanja tahun 2023 sebesar Rp1.280.058.659.612,00 dengan realisasi sebesar Rp1.174.503.852.505,69 atau 91,75%. Jumlah anggaran dan realisasi ini merupakan keseluruhan belanja OPD yang nomenklaturnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,” papar Wan Siswandi.

Wan Siswandi menjelaskan, pencapaian target dan realisasi dicapai oleh Pemda Natuna tahun 2023 terbagi dalam urusan wajib pelayanan dasar meliputi urusan pendidikan, urusan kesehatan. Urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan perumahan rakyat dan kawasan pemukiman. Urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta urusan sosial.

Usuran wajib non pelayanan dasar, lanjut Wan Siswandi meliputi urusan tenaga kerja, urusan pangan, urusan pertahanan, urusan lingkungan hidup, urusan kependudukan dan catatan sipil. Urusan pemberdayaan masyarakat desa, urusan perhubungan, urusan komunikasi dan informatika, urusan koperasi usaha kecil menengah, urusan penanaman modal, urusan statistik, urusan persandian, urisan kebudayaan, urusan perpustakaan, urusan kearsipan. Urusan kelautan dan perikanan, urusan pariwisata, urusan pertanian, urusan perindustrian dan perdagangan, urusan transmigrasi, urusan perencanaan, urusan keuangan, urusan penelitian dan pengembangan dan pengelola perbatasan.

Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda saat menyampaikan Pidato Bupati Natuna Tentang Ranperda tahun anggaran 2024, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Natuna, Senin 22 April 2024.

“Dimana hampir seluruh capaian pelaksanaan program ini masuk dalam indikator baik, meski ada beberapa program indikatornya masih kurang,” tutup Wan Siswandi.

Sementara Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda pada rapat paripurna tersebut menyampaikan Pidato Bupati Natuna tentang Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tahun anggaran 2024. Kata Rodhial, pemerintah daerah menyampaikan tiga usulan Ranperda kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama.

Tiga Ranperda ini meliputi Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) untuk mendorong pertumbuhan sektor industri agar lebih terarah, terpadu sehingga memberikan hasil yang lebih optimal kepada daerah.

Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 12 tahun 2022 tentang kerjasama antar desa. Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna nomor 11 tahun 2002 tentang peraturan desa. Pencabutan Perda Kabupaten Natuna nomor 31 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Pencabutan Perda Kabupaten Natuna nomor 33 tahun 2008, tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa yang dianggap sudah tidak relevan lagi.

Rodhial melanjutkan, Ranperda Pembentukan Kecamatan Bunguran Barat Daya, dan Pembentukan Kecamatan Sungai Ulu. Dalam rangka kepentingan strategis nasional dan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan maka diperlukan pemekaran wilayah Kecamatan Bunguran Barat Daya dan Kecamatan Sungai Ulu, guna menjamin perkembangan dan kemajuan wilayah.

“Inilah tiga usulan Ranperda tahun 2024 untuk dapat segera dibahas oleh rekan-rekan DPRD. Mari kita doakan agar tiga Ranperda ini dapat segera terealisasi,” harap Rodhial.

Penyampaian pidato pun berakhir, acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan RAB LKPJ Bupati Natuna tahun 2023, dan RAN Ranperda tahun 2024, dari Bupati Natuna Wan Siswandi kepada Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar. (KP).


Laporan : Dhitto, Photo : Iskandar, Editor : Cherman


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *