Gelar Paripurna, DPRD Buteng Menyetujui LKPJ Bupati Tahun 2023

Terbit: oleh -236 Dilihat
Pj Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf, saat menyerahkan dokumen laporan LKPJ tahun anggaran 2023 yang diterima Ketua DPRD Buton Tengah, Bobi Ertanto. (Foto : Humas Protokoler Sekda Buton Tengah).

BUTON TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara, mengelar rapat paripurna penetapan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Buton Tengah tahun 2023, berlangsung di Aula Kantor DPRD Buteng, Selasa (2/4/2024).

Rapat ini dipimipin langsung oleh Ketua DPRD Buteng Bobi Ertanto dan Wakil Ketua II Adam, serta dihadiri para Anggota DPRD. Dari unsur Pemda dihari langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf, para staf ahli, asisten bupati, dan para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.

Rapat paripurna ini diawali penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Buteng diantaranya fraksi PDIP, fraksi PAN, fraksi Nasdem, fraksi Kebangkitan Keadilan dan fraksi Gerakan Persatuan Bintang Karya Demokrat tentang LKPJ Bupati Buton Tengah tahun 2023.

Usai penyampaian pandangan umum oleh masing-masing fraksi, Ketua DPRD Buteng Bobi Ertanto selaku pimpinan sidang menyampaikan bahwa seluruh Fraksi DPRD menyetujui laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Buton Tengah.

Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas persetujuan bersama terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Pj Bupati Buton Tengah tahun anggaran 2023.

“Saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota dewan, serta pihak-pihak lainnya yang telah menyumbangkan pikiran dan tenaganya dalam menelaah, membahas dan menyempurnakan LKPJ Kabupaten Buton Tengah tahun anggaran 2023 yang pada hari ini dapat kita sepakati bersama,” ucap Pj Bupati dalam sambutannya.

Katanya, dalam amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, LKPJ disusun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan serta indikator kinerja dan target pemerintah daerah yang termuat dalam RKPD 2023. Dan ini menjadi rujukan OPD untuk harus memastikan indikator kinerja harus menjadi fokus dalam menyusun rencana kerjanya serta menjadi bahan penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah atau SAKIP.

“Penyelenggaran pemerintah merupakan tanggung jawab kami untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan pemerintah daerah. Dalam konteks ini, perlu saya tegaskan bahwa laporan yang telah disusun merupakan hasil dari proses yang cermat dan komprehensif dengan memperhatikan ketentuan berlaku. Dan laporan ini bukan hanya sekedar kumpulan data, namun merupakan cerminan dari dedikasi dan komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Buton Tengah,” paparnya.

Menurut Andi Yusuf, persetujuan bersama LKPJ tahun anggaran 2023 merupakan bukti bahwa antara eksekutif dan legislatif adalah bagian dari unsur penyelenggaraan pemerintah di daerah yang mempunyai peran sejajar dalam membangun masyarakat Kabupaten Buton Tengah dalam menentukan arah kemajuan daerah.

“Saya ingin menyampaikan bahwa diakhir masa kepemimpinan kami (jabatan Pj Bupati) yang telah memasuki bulan ke 11 ini, kami menitipkan harapan kemajuan Buton Tengah sesusai tujuan pemekaran daerah yakni bertekad akan memakmurkan masyarakat dari Talaga Raya sampai Sangia Wambulu, dari Waara sampai Desa Terapung. Mari terus kita jalankan dengan baik dengan berkolaborasi mewujudkan pembangunan yang merata di setiap kecamatan,” pesan Andi. (KP).


Laporan : Irfan


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *