Marzuki Sayangkan Pelepasan Kapal Nelayan Melanggar Zona Tangkap

Terbit: oleh -45 Dilihat
Marzuki, SH, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Natuna.

NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna melepas Kapal Mahkota Jaya II asal Jakarta, Minggu 14 Mei 2023 lalu. Kapal ini diamankan oleh nelayan Kecamatan Pulau Laut akibat melanggar zona tangkap.

Pelepasan kapal cumi dengan kapasitas 70 GT itu dilakukan setelah proses perdamaian antara nakhoda kapal tersebut dan nelayan setempat berhasil dilaksanakan di Kantor Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut.

Namun tindakan pelepasan yang dilakukan Pemkab Natuna itu disayangkan oleh Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, Marzuki, SH karena kapal tersebut dilepas begitu saja.

“Kami senang nelayang dapat didamaikan, tapi kami sayangkan kapalnya tidak diproses lebih lanjutan,” cetus Marzuki di Kantornya, Senin 25 Mei 2023, kemarin.

Sebagai Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki mengaku setuju atas tindakan nelayan Kecamatan Pulau Laut yang telah mengamankan kapal diketahui telah melanggar batas zona tangkap.

Kata Marzuki, kapal dengan kapasitas sebegitu besar tidak diperkenankan beroperasi di bawah wilayah 12 mil berdasarkan aturan berlaku di Indonesia yang mengatur zona tangkap nelayan.

“Nelayan sudah capek-capek nangkap dan mengamankannya, tapi pemerintah malah melepasnya begitu saja,” pungkas Marzuki.

Bupati Natuna Wan Siswandi menyampaikan sambutan pada saat menyelesaikan permasalahan penahan kapal KM Mahkota Jaya di Kecamatan Pulau Laut, Minggu 14 Mei 2023.

Menurut Marzuki, pelepasan kapal itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Seharusnya kapal diserahkan kepada Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang memiliki kewenangan dan dikenakan sanksi atas pelanggar zona tangkap seperti kapal lainnya.

“Kita pernah punya pengalaman dengan perkara seperti ini. Beberapa tahun lalu pernah ada kapal lengkong yang juga ditangkap oleh nelayan. Tapi waktu itu kapal itu dikenakan denda Rp100 juta oleh KKP sebagai PNBP karena melanggar aturan di laut,” terang Marzuki.

Marzuki pun menekankan kepada pemerintah terkait agar penegakan peraturan di laut dapat dilaksanakan secara seksama, sehingga laut menjadi aman dan tidak ada golongan nelayan yang dirugikan.

Selain itu, penegakan peraturan itu juga dianggap penting sebagai tindakan antisipasi kemungkinan terjadinya polemik antar nelayan di laut pada waktu-waktu mendatang.

“Jadi kami ingin ada efek jera. Tapi kalau macam ini caranya bagaimana kita mau memberi efek jera. Dan saya rasa tindak-tindakan melanggar aturan yang sama akan terjadi lagi di Natuna, begitu juga dengan polemiknya,” beber Marzuki.

Sebelumnya, Bupati Natuna, Wan Siswandi bersama Komandan Lanal Ranai, Kolonel (P) Arif Prasetyo I, dan Dandim 0318 Natuna Letol Inf. Marison Chandra, S.Sos, melakukan upaya penyelesaian masaalah KM Mahkota Jaya yang diketahui menangkap cumi dan ikan di bawah 12 Mil dari bibir pantai, Minggu 14 Mei 2023.

Terlihat juga Waka Polres Natuna, Ahmad Rudi Prasetyo, dan Kasat Reskrim, serta beberapa Kepala OPD Pemda Natuna turut hadir dalam penyelesaian masalah antara nelayan lokal Pulau Laut dengan kapal penangkap cumi KM Mahkota Jaya 2 yang di tahan nelayan lokal selama 21 hari.

Para nelayan tiga Desa di Kecamatan Pulau Laut, (Desa Kadur, Air Payang dan Tanjung Pala) sepakat menyelesaikan hal ini dengan cara musyawarah menandatangani beberapa perjanjian antara nelayan lokal bersama Nahkoda KM Mahkota Jaya 2, yang beroperasi di wilayah tangkap nelayan tradisional.

Masyarakat meminta, perjanjian yang dibuat juga nantinya ditaati oleh seluruh nelayan yang beroperasi di wilayah sekitar perairan Kecamatan Pulau Laut. Meski dengan suasana yang sedikit memanas, namun proses kesepakatan dapat dilakukan dengan kondusif.

Bupati Natuna, Wan Siswandi bersama Komandan Lanal Ranai, Kolonel (P) Arif Prasetyo I, dan Dandim 0318 Natuna Letol Inf. Marison Chandra, S.Sos, melakukan upaya penyelesaian masaalah KM Mahkota Jaya yang diketahui menangkap cumi dan ikan di bawah 12 Mil dari bibir pantai, Minggu 14 Mei 2023.

Melihat kondisi tersebut, Bupati Natuna, Wan Siswandi menegaskan dirinya akan berdiri tegak bersama masyarakat nelayan Kecamatan Pulau Laut, agar hal ini tidak terjadi lagi.

“Aturan sudah ada, tolong jangan dilanggar, jangan anggap nelayan kami ini tunggul bos. Tolong jaga dan saling menghargai,” tegas Wan Siswandi kepada Nahkoda Kapal Mahkota Jaya 2.

Bupati Wan Siswandi dengan tegas memastikan akan membela para nelayan lokal, apalagi para warganya berbuat benar untuk mempertahankan hak mereka mencari penghidupan. Ia pun mendukung apa yang dilakukan oleh warganya untuk menahan kapal dan menempuh jalur musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan.

“Saya juga apresiasi kepada masyarakat Pulau Laut yang tidak melakukan tindakan anarkis dan membuat perjanjian damai dengan pelanggar batas tangkap ikan,” ungkap Wan Siawandi.

Menurut para nelayan Pulau Laut, semenjak hadir kapal penangkap cumi, pendapatan para nelayan merosot jauh. Mereka mengaku berat untuk menguliahkan anak-anaknya, kalau kondisi ini terus berlangsung. Bahkan pelanggaran ini sudah berulang kali dilakukan oleh para nelayan yang menangkap cumi dan ikan.

Nelayan pun meminta pemerintah daerah hadir untuk menyampaikan keluh kesah mereka terhadap aturan jarak tangkap serta menindak tegas segala pelanggaran yang terjadi dan penggunaan lampu nelayan yang melebihi ketentuan dan aturan.

Menaggapi hal itu, Bupati Wan Siswandi berjanji akan membawa suara masyarakat nelayan Pulau Laut ini ke pihak terkait serta keingin masyarakat agar Perdes yang mereka buat tentang menangkap ikan di Pulau Laut memiliki kekuatan hukum di mata pemerintah daerah dan pusat. (KP).


Laporan : Dhitto


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *