Pimpin Apel Perdana, Pjs. Bupati Natuna Himbau ASN Jaga Netralitas Dalam Pemilukada

Terbit: oleh -696 Dilihat
Dr. Rika Azmi, S.TP, MM Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau saat memimpin apel di Halaman Depan Kantor Bupati Natuna, Senin, 30 September 2024.

NATUNA – Senin, 30 September 2024 menjadi hari pertama kalinya sejak ditunjuk menjadi pejabat sementara (Pjs) Bupati Natuna, Dr. Rika Azmi memimpin apel pagi yang rutin dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Natuna di Halaman Depan Kantor Bupati Natuna.

Pjs. Bupati Natuna Dr. Rika Azmi ditunjuk oleh Mendagri karena Bupati dan Wakil Bupati Natuna kembali mengikuti kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau yang mana mengharuskan mereka untuk cuti.

Dr. Rika Azmi, S.TP, MM Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau saat memimpin apel perdana di Halaman Depan Kantor Bupati Natuna, Senin, 30 September 2024.

Dalam pidatonya, Pjs. Bupati Natuna Dr. Rika Azmi menegaskan terdapat beberapa point penting mengenai tugasnya selama mengisi kekosongan pimpinan daerah Kabupaten Natuna, diantaranya sebagai berikut :

  1. Memimpin fungsi pemerintahan sesuai dengan kewenangan bersama DPR
  2. Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
  3. Mengfasilitasi pelaksanaan Pilkada dan menjaga netralitas ASN
  4. Membahas rancangan daerah dan mentandatangani setiap rancangan
  5. Melakukan pengisian jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku
Suasana saat berlangsugnya apel rutin yang dipimpin oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Natuna Dr. Rika Azmi, S.TP, MM di Halaman Depan Kantor Bupati Natuna, Senin, 30 September 2024.

Sebagai Pjs. Bupati Natuna, Dr. Rika Azmi menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna selalu menjaga sikap dan perilaku untuk berada pada posisi netral, serta dapat memehami peraturan yang telah diberikan.

“Saya berkomitmen, saya akan menjalankan surat keputusan itu dengan baik,” ungkap Rika Azmi.

Menurut Dr. Rika Azmi, jika terdapat ASN ataupun pegawai yang melakukan pelanggaran maka mereka akan dikenakan sanksi berupa disiplin berat dan disiplin sedang. (KP).


Laporan : Cherman


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *