Samsil Umri Paparkan Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran Terhadap Ranperda APBD Kepulauan Anambas 2023

Terbit: oleh -46 Dilihat
Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Anambas, Samsil Umri.

ANAMBAS – Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Anambas, Samsil Umri membacakan laporan Badan Anggaran pada Rapat Paripurna Persetujuan Bersama 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu, 30 November 2022.

Kata Samsil Umri, mengawali penyampaian Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Anambas terhadap hasil pembahasan Ranperda tentang APBD kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2023.

Sesuai dengan jadwal DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dan tahapan demi tahapan sebagai mana yang diatur dalam Peraturan DPRD Nomor Satu Tahun 2020, tentang Tata Tertib DPRD kabupaten Kepulauan Anambas yang telah kita lalui bersama yang mana tahapan tersebut dimulai pada penyampaian. Dan Rancangan PPAD  APBD Tahun Anggaran 2023, pada hari jumat tanggal 22 Juli 2022.

Dilanjutkan pada hari sabtu tanggal 26 November 2022 dilaksanakan Rapat Paripurna Penandatanganan dan Kesepakatan Antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 November 2022 dilaksakan rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan dan Penjelasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023 oleh kepala daerah.

Seperti kita ketahui bersama bahwa pembahasan di tahun-tahun sebelumnya dibuang ditingkat komisi bersama OPD terkait, akan tetapi di tahun ini pembahasan antara komisi, bersama OPD terkait telah dilakukan sebelum Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS  melalui rapat kerja antara komisi dan OPD terkait.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD dan berdasarkan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Pasal 22 Ayat Tiga yang berbunyi pembahasan Rancangan Perda tentang APBD sebagai mana dimaksud pada Ayat Dua dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD dan TAPD.

Tahapan demi tahapan dapat kita selesai kan dengan baik dan lancar, sehingga pembahasan Rancangan  APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2023 cukup efektif dan efisien.

Pada kesempatan ini perlu kami informasi kan bahwa strukran Rancangan APBD Kabupaten Anambas Tahun Anggaran 2023 dari sisi pendapatan belanja dan pembiayaan mengalami perubahan dari nota kesepakatan KUA PPAS APBD Anambas Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati sebelumnya.

Total anggaran pendapatan pada APBD tahun 2023 adalah sebesar Rp1.161.200.841.061,00 (Satu Triliun Seratus Enam Puluh Satu Miliar Dua Ratus Juta Delapan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Enam Puluh Satu Rupiah). Yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp41.958.839.491,00 (Empat Puluh Satu Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah). Pendapatan transfer sebesar Rp1.119.242.001.570,00 (Satu Triliun Seratus Sembilan Belas Miliar Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Seribu Lima Ratus Tujuh Puluh Rupiah).

Lain  lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp13.430.535.000,00 Tiga Belas Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah. Dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp102.545.555.597,00 (Seratus Dua Miliar Lima Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah).

Adapun total belanja pada APBD Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp1.261.746.396.658,00 (Satu Triliun Dua Ratus Enam Puluh Satu Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah).

Yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp821.020.356.089,00 (Delapan Ratus  Dua Puluh Satu Miliar Dua Puluh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Puluh Sembilan Rupiah). Belanja Modal sebesar Rp314.438.994.869,00 (Tiga Ratus Empat Belas Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah). Belanja Tidak Terduga sebesar Rp1.000.000.00,00 (Satu Miliar Rupiah). Belanja Tranfer sebesar Rp125.287.045.700,00 (Seratus Dua Puluh Lima Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Empat Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Rupiah). Dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah).

Selanjutnya kami akan menyampaikan pendapat Fraksi DPRD terhadap Ranperda  APBD Tahun Anggaran 2023.

Pendapat Fraksi PDI Perjuangan Plus  akan menyampaikan beberapa hal  yang berkaitan dengan rancangan daerah APBD Tahun Anggaran 2013. Yang telah disampaikan oleh Fraksi PDI-P  pada paripurna penyayang umum sebelumnya sebagai berikut.

Fraksi PDI-P  meminta Pemerintah  Kabupaten Kepulauan Anambas untuk secara serius merealisasikan penerimaan pendapatan sebagai mana target yang  telah ditetapkan  bahkan hendak nya lebih tinggi dari target. Hal ini penting  untuk menghindari terjadi nya defisit anggaran di tahun 2023. Yang tentunya akan berdampak pada Influmentasi sejumlah program kegiatan  yang sudah ditetapkan.

Sebab tentu dampaknya bukan hanya tidak terlaksananya program kegiatan, akan tetapi akan ikut mempengaruhi capaian kinerja pemerintahan daerah khususnya capaian indikator indikator pembangunan yang telah ditetapkan dapat RKPD Tahun Anggaran 2023.

Kedua Fraksi PDI Perjuangan Plus menyampaikan berkenaan dengan belanja daerah direncanakan pada APBD Tahun Anggaran 2023, kami juga perlu kembali mengingatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas  agar secara konsisten dan berkomitmen melaksanakan pembangunan sesuai target yang telah ditetapkan. Sehingga keberlanjutan pembangunan dari tahun ke tahun  memiliki output dan infek yang jelas terhadap penyelesaian pembangunan pada masing-masing urusan.

Selain itu kami juga perlu mengingat kan bahwa penyelesaian terlatih permasalahan pembangunan tidak dapat melakukan secara fansial melainkan beberapa diantara permasalahan pembangunan yang dilakukan sinergitas  program antara OPD yang memiliki keterkaitan.

Ketiga Fraksi PDI Perjuangan Plus menit bahwa APBD  merupakan instrumen utama kebijakan penyelenggaraan pemerintahan sehingga keberadaannya tentu tidak hanya sekedar disetujui atau disahkan. Tetapi harus melalui proses Inflomisasi guna memastikan kesesuaian antara seluruh dokumen perencanaan pembangunan dengan penganggaran yang dilakukan dalam APBD.

Disinilah letak tugas DPRD hususnya keterkait fungsi anggaran maupun fungsi pengawasan. Dalam mengintegrasikan antara perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan  dengan penganggaran yang dilakukan dalam APBD.

Masih banyak ditemukan ketidak konsistenan antara perencanaan maupun pertanggungjawaban bahkan tidak singkronnya sejumlah  kegiatan yang dilaksanakan dengan  indikator dan otfut kegiatan.

Dimana seharus nya dalam hal ini  badan perencanaan penelitian dan pengembangan yang memiliki tugas dan fungsi mengko donasikan dan menyusun kebijakan terkait teknis pelaksanaan dan perencanaan pembangunan dapat mengoptimalkan pfungsinya guna bersinergikan antara seluruh perencanaan pembangunan dengan perindustribusian anggaran.

Sehingga pelaksanaan APBD tidak hanya sebatas membelanjakan anggaran yang ada namun yang lebih penting adalah bagaimana menggunakan APBD mampu Memanilisir permasalahan pembangunan yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas berdasarkan perencanaan dan sekala prioritas pada masing-masing urusan.

Keempat pada prinsipnya dengan ini Fraksi PDI Perjuangan Plus menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2023 untuk disahkan.

Pendapat Fraksi Bintang Nasional Indonesia, pada prinsipnya dengan ini Fraksi Bintang Nasional Indonesia menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas  Tahun Anggaran 2023  untuk disahkan.

Pendapat Fraksi PPP Plus sangat mendukung pelaksanaan program yang telah ditetapkan oleh pemerintah  dan telah kita bahas bersama DPRD untuk melaksanakan agar tercapainya target pemerintah daerah menuju masyarakat sejahtera dengan lebih memprioritaskan pmbangunan insfrastruktur serta fasilitas yang masih sangat di butuhkan  oleh masyarakat.

Untuk itu Fraksi PPP Plus setuju untuk diparipurnakan dengan penuh kesadaran dan dukungan yang amat besar kepada pemerintah. Fraksi PPP Plus menyetujui Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk disahkan.

Pendapat Fraksi Karya Indonesia Raya, sebelum menyampaikan pendapat Fraksi  kami berharap pemerintah daerah dan jajarannya tetap konsisten dalam mewujudkan pemulihan ekonomi  pengembangan Sumber Daya Manusia dan pembangunan infrastruktur yang tertuang dan dokumen rencanaan kegiatan pemerintah daerah atau RKPD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2023.

Selain itu Fraksi Karya Indonesia juga mengingatkan agar prioritas yang telah ditetapkan agar terlaksana dan terwujud dengan baik. Fraksi karya Indonesia Raya dengan ini menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dapat disahkan dan ditetapkan dapat menjadi peraturan daerah.

Pendapat Fraksi Partai Amanat Nasional, berdasarkan hasil analisis dan pembahasan  dengan ini Fraksi Partai Amanat Nasional menyampaikan pendapat atas Ranperda APBD di Tahun Anggaran 2023  adalah sebagai berikut.

Kami dari Fraksi Partai Amanat Nasional dengan ini menyetujui Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2023  untuk disahkan.

Demikian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2023, yang dapat kami sampaikan. Mudah-mudahan angka tersebut sesuai dengan apa yang sudah menjadi kebutuhan dasar disetiap Organisasi Perangkat Daerah masing-masing.

“Pada kesempatan ini juga kami mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, baik anggota Komisi maupun Badan Anggaran yang telah hadir siang dan malam demi tugas dan pungsi serta kewajiban yang telah dibebankan pada kita semua dalam membahas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,” tutunya. (KP).


Laporan : Azmi Aneka Putra


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *