ANAMBAS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, SH, MM menghadiri sosialisasi E-Katalog dan Pemanfaatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Berdasarkan INPRES Nomor 2 Tahun 2022 di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Rabu, 08 Februari 2023.
Selain Sekda, dalam rapat tersebut turut hadir pula perwakilan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Sekretaris Diskominfotik, Kepala Sub Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD, dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfotik serta awak media yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.
E-Katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari berbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Sebagai ujung tombak dalam sistem pengadaan pemerintah, e-katalog bertujuan mendorong organisasi pemerintah terkait pengadaan barang/jasa agar lebih memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan UMKM serta menciptakan transparansi dan akuntabilitas.
Sosialisasi ini dilaksanakan guna memudahkan para awak media dalam mendaftarkan produknya ke E-Katalog yang telah disediakan oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam sambutannya, Sekda Anambas Sahtiar, menyampaikan sesuai arahan presiden tentang pengadaan barang dan jasa menggunakan E-Katalog, proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), salah satunya belanja media.
“Melalui E-Katalog diharapkan bisa lebih mempermudah kerja sama dengan media-media yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas. Dengan adanya E-Katalog ini diharapkan bisa menambah presentase TKDN Daerah atau menambah nilai daerah dalam belanja lokal di Kabupaten Kepulauan Anambas,” ungkap Sahtiar.
Agenda sosialisasi dilanjutkan dengan dialog dan tanya jawab bersama awak media dan diakhiri dengan foto bersama. (KP).
Laporan : Azmi Aneka Putra
Kontributor : Diskominfo Anambas