BUTON TENGAH – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buton Tengah, Syarifuddin, mengatakan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD tentang Pelestarian Adat Budaya mulai diterapkan tahun 2024 ini.
Penerapan Perda tersebut disampaikan Syarifuddin kepada wartawan, Senin 05 Februari 2024, setelah disahkannya Ranperda menjadi Perda oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah pada Desember 2023 lalu.
Menurut Syarifuddin Perda Pelestarian Budaya inisiatif DPRD Buteng di tiga kecamatan mulai diterapkan pada 2024 setelah mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah. Tiga kecamatan tersebut diantaranya, Haroana Talaga di Kecamatan Talaga Raya, Bongka’a Tau Kecamatan GU, dan Kahia’a di Kecamatan Mawasangka Tengah.
Kata Syarifuddin, pembentukan tiga Perda inisiatif DPRD tentang pelestarian adat dan budaya yang telah disahkan, telah dianggarkan pada penetapan APBD tahun 2024 sebagai bentuk dukungan kegiatan nantinya.
“Alhamdulillah Perda Pelestarian Budaya Haroana Talaga, Bongka’a Tau dan Kahia’a telah masuk kalender event kegiatan daerah Kabupaten Buton Tengah yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 dan seterusnya. Kegiatan ini pemerintah daerah akan ikut serta mensukseskan kegiatan dan memberi dukungan anggaran,” ungkap Syarifuddin.
Lebih jauh, politisi PDI-P ini menuturkan, dukungan pemerintah dan DPRD Buton Tengah tentang pelestarian budaya ini sebagai bentuk perhatian keseriusan melestarikan dan menjaga warisan tradisi adat Buton Tengah. Ini dilakukan karena warisan adat dari berbagai kecamatan di Buton Tengah harus mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah melalui Perda pelestarian budaya.
“Kami menginginkan kegiatan-kegiatan budaya adat masyarakat memiliki payung hukum berbentuk Perda untuk melaksanakan kegiatan serta mendapatkan perhatian serius Pemda untuk terlibat berpartisipasi. Hal ini penting bertujuan agar pelestarian budaya melalui kegiatan acara adat tahunan dapat terselenggara dengan baik dengan adanya dukungan dan sumbangsih anggaran pemerintah demi mensukseskan kegiatan berlangsung,” ungkapnya.
DPRD, lanjut Syarifuddin, sangat menaruh perhatian untuk melestarikan warisan budaya adat Buton Tengah. Dan keseriusan itu telah dilakukan DPRD sejak tahun 2022 bersama pemda telah menetapkan 3 Perda adat budaya.
“Diantaranya Adat Pekande-kandea Tolandona Kecamatan Sangiawambulu, Tradisi Kamomose Gu-Lakudo Kecamatan Lakudo dan Pelestarian Budaya Kasebu Rumpun Wasilomata Kecamatan Mawasangka. Alhamdulillah 3 Perda inisiatif DPRD dalam pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dengan dukungan pemerintah daerah,” ujarnya.
Syarifuddin menjelaskan, pelestarian budaya Buton Tengah di 7 kecamatan akan diakomodir secara bertahap untuk dibuatkan Perda. Hal ini merupakan salah satu wajud perhatian khusus pemerintah dan DPRD karena merupakan warisan daerah yang wajib terus dilestarikan. (KP).
Laporan : Irfan