Temui Biro Hukum, DPRD Buteng Bahas Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat

Terbit: oleh -183 Dilihat
Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto dan beberapa Anggota DPRD Buteng saat melakukan kunker dengan Kabag Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra, La Ode Amili, Minggu, 17 Maret 2024.

BUTON TENGAH – Ketua DPRD Kabupaten Buton Tengah Bobi Ertanto bersama beberapa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan kunjungan kerja (kunker).

Kunker yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Bobi Ertanto bersama beberapa anggotanya pada Minggu, 17 Maret 2024, tersebut adalah berkunjung ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra, Kota Kendari. Adapun Anggota DPRD Buteng yang ikut pada kunker tersebut diantaranya, Mariati, Hasrun, dan Adam Basan.

Kunker empat wakil rakyat Buteng ini pun diterima oleh Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra, La Ode Amili, diruang kerjanya. Ketua DPRD Bobi Ertanto, mengatakan, maksud tujuan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra, dalam rangka melakukan konsultasi tata cara pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu (rakyat miskin).

“Konsultasi ini merupakan upaya serius DPRD Buton Tengah dalam memastikan perlindungan dan penegakkan hukum hak asasi manusia terkhusus bagi warga Buton Tengah,” ucap Bobi Ertanto.

Politisi PDI-Perjuangan ini pun menyampaikan dalam pelaksanaan bantuan hukum ke masyarakat telah diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 2021-2025 ada Pasal 3 Poin 1 memiliki sasaran.

Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto dan beberapa Anggota DPRD Buteng saat melakukan kunker dengan Kabag Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra, La Ode Amili, Minggu, 17 Maret 2024.

“Diantaranya perempuan, anak, penyandang stabilitas, dan kelompok masyarakat adat. Bantuan hukum keempat kelompok sasaran ini, pemerintah bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum untuk menegakkan keadilan berdasarkan undang-undang yang berlaku, jika terjadi penyimpangan atau pelanggaran HAM,” jelasnya.

Bobi menceritakan pemerintah daerah pada Biro Hukum dapat berfungsi sebagai fasilitator dalam pelaksanaan bantaun hukum HAM dengan bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum atau LBH.

“Kerjasama penting dilakukan agar mencegah terjadinya permainan dalam hal ini pungutan liar oleh oknum LBH,” terang Bobi menceritakan hasil dari pertemuan dalam kunker tersebut.

Dari hasil konsultasi ini, Lanjut Bobi Ertanto menambahkan, banyak hal yang diketahui baik itu tata cara pemberian bantuan hukum bagi warga tidak mampu mengharuskan mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam ini sebagai syarat administrasi.

“Jadi pemerintah tiap daerah berkewajiban memberikan perlindungan hukum bagi warga sesuai Undang-undang Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2021. Dan pendanaan pemberian bantuan hukum dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,” ungkapnya.

Menurut Bobi, hasil dari konsultasi adalah upaya serius DPRD Buteng dalam memastikan perlindungan dan penegakkan HAM bagi masyarakat Buton Tengah. Selain itu, peningkatan akses terhadap keadilan bagi semua warga yang memiliki batasan dalam hal informasi terkait HAM. (KP).


Laporan : Irfan


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *