ANAMBAS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H,M.M menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diadakan oleh Komisi Informasi Kepulauan Riau. Kegiatan berlangsung di Ruang Collaboration Room Diskominfo Kepri, Gedung B2 Lt. 3 Pusat Perkantoran Pulau Dompak, Kamis, 21 November 2024.
Turut mendampingi Sekda Anambas dalam kegiatan tersebut Kepala Diskominfo Kepulauan Anambas, Kabid IKP Diskominfo Kepulauan Anambas, dan Staf Diskominfo Kepulauan Anambas.
Pelaksanaan tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 ini bertemakan “Komitmen Pimpinan Badan Publik Terhadap Keterbukaan Informasi Publik”
“Kegiatan ini adalah bentuk keseriusan pemerintah melaksanakan diseminasi informasi dan pelayanan publik khususnya dalam keterbukaan informasi melalui PPID yang mana dalam pelaksanaannya dievaluasi dan dimonitoring melalui Komisi Informasi Provinsi Kepri,” terang Sahtiar.

Menurut Sahtiar, pelaksanaan kegiatan berlangsung selama tiga hari terrhitung mulai dari tanggal 20-22 November 2024. Masing-masing kabupaten-kota atau badan publik yang masuk ke tahap verifikasi lanjutan diundang untuk melakukan presentasi atau interview untuk mempertanggungjawabkan laporan dalam pengisian kuesioner monitoring dan evaluasi komisi informasi.
“Alhamdulillah kita sudah melaksanakan presentasi untuk Kabupaten Kepulauan Anambas, berterimakasih sekali kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri bapak Harison dan para komisioner lainnya yang telah memberikan banyak masukan saran positif sehingga harapan kedepannya Pelayanan Publik tentang Keterbukaan Informasi di Kabupaten Kepulauan Anambas yang sudah baik menjadi semakin baik,” ungkap Sahtiar. (KP).
Laporan : Azmi
Kontributor : Diskominfotik Anambas