800 Penduduk Natuna Terapkan KTP Digital, Ilham Kauli: Baru Berbasis Android Tidak Bisa Digunakan iOs iPhone

Terbit: oleh -80 Dilihat
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna, H. Ilham Kauli, S.Sos, M.Si menunjukan aplikasi Identifikasi Kependudukan Digital dari handphone android pribadinya, Senin 27 Februari 2023 di ruang dinasnya.

NATUNA – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Natuna, H. Ilham Kauli, S.Sos, M.Si mengatakan penerapan program Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang diganti dengan KTP Digital khsus di Natuna sudah dilaunching pada tanggal 17 Agustus 2022 lalu.

Sejak diluncur, Disdukcapil Natuna mencatat hampir 800 lebih penduduk telah menggunakan indentitas kependudukan berbasis digital. Sampai saat ini sosialisasi penggunaan KTP Digital terus dilakukan.

“Untuk bergerak secara paralel sesuai arahan pusat dari ruang lingkup ASN, tapi masyarakat juga sudah mulai bergerak, setiap yang datang kita berikan layanan tambahan mengaktifkan identitas kependudukan digital bila mereka memiliki fasilitas android,” sebut Ilham Kauli menjawab koranperbatasan.com di ruang dinasnya, Senin, 27 Februari 2023.

Kata Ilham Kauli, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan lagi menambah persediaan blangko e-KTP. KTP-elektronik (KTP-el) akan diganti menggunakan digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang disebut KTP Digital.

“Secara undang undang tadi saya katakan sudah suatu perkembangan teknologi informasi dan bahkan pemerintah sudah mulai mengurangi percetakan blangko untuk KTP-el,” ujar Ilham Kauli.

Ilham Kauli menerangkan kebijakan tersebut telah diberlakukan secara nasional. Dimana pada tahun 2023, target 25% dari jumlah total perekaman atau wajib KTP sudah harus memiliki identitas digital.

“Terakhir hampir mendekati 900 penduduk sudah digital, dan kita terus bergerak memberikan pelayanan. Tercapai atau tidaknya tentu dari kerja keras kita, begitu juga peran-peran masyarakat. Artinya kami tidak tau berapa persen penduduk Natuna yang memiliki android. Walaupun ada target nasional, kami masih melayani pencetakan KTP manual,” terangnya.

Sejauh ini, menurut Ilham Kauli tidak ada kendala yang begitu berarti. Hanya saja pihaknya membutuhkan waktu dan Sumber Daya Manusia (SDM) pada bidangnya dalam memberikan pelayanan baik di luar maupun di dalam kantor.

“Memang tidak ada kendala begitu besar, tapi kalau kami ingin mengaktivasi di kecamatan yang sangat dibutuhkan adalah jaringan internet minimal 4G. Sementara dibeberapa titik ada yang masih blind spot, seperti di Kecamatan Pulau Laut yang baru normal hanya di Desa Air Payang, yang lainnya belum optimal,” tutur Ulham Kauli.

Ilham Kauli memastikan jumlah pengguna KTP Digital di Natuna terus bertambah, semua itu berkat sosialisasi melalui berbagai kebijakan atas upaya konsekuensi bagi yang belum memliki android. Secara kebijakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi baik melaui media massa, zoom meeting, bahkan turun langsung ke lapangan.

“Jadi dapat di lihat perkembanganya setiap hari selalu bertambah, tapi kita tidak berani menjamin bahwa presentasenya nanti terjun atau tidak, yang jelas berproses, karena belum tentu semua penduduk dengan kondisi ekonomi dan sebagainya memiliki android,” bebernya.

Lebih jauh Ilham Kauli menjelaskan, program KTP Digital dilatarbelakangi oleh system KTP-el dan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya.

“Dalam aplikasi identitas kependudukan digital tidak hanya ada identitas kependudukan berupa KIA, KTP, dan KK saja. Tapi ada juga dokumen kependudukan lainya berupa kartu vaksin, BPJS Kesehatan, termasuk kartu kepegawaian. Seiring waktu, berbagai layanan publik lainya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat di dalam satu identitas kependudukan,” jelasnya.

Yang jelas, lanjut Ilham Kauli, landasan hukumnya adalah Undang – undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Kemudian dilatarbelakangi juga dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko KTP-el, serta penyelenggaraan identitas kependududakan digital,” tegas Ilham Kauli.

Tujuan diberlakukannya KTP Digital, pertama adalah mengikuti penerapan Teknologi Informasi (IT) dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan. Kedua meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk. Ketiga mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital. Kelima mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

“Hari ini masyarakat berpergian lebih suka bawa handphone, jadi akan lebih mudah didaptakan jika suatu-waktu diperlukan, karena dimuat dalam suatu identitas kependudakan digital yang melekat disuatu aplikasi bernama identifikasi kependudukan digital, semua dokumen yang ada didalamnya bisa di share atau dibagikan,” papar Ilham Kauli.

Ilham Kauli pun menceritaka cara memperoleh aplikasi tersebut. Katanya untuk pengisian data di dalam aplikasi bisa langsung dilakukan oleh penduduk. Nanti akan ada otentifikasi dan sinkronisasi semacam foto selfie. Persyaratannya harus ada nomor telephone, email, dan hendphone android. Otentifikasi, notifikasi, dan password segala macamnya akan masuk ke email.

Setelah aplikasi diisntal, dilanjutkan dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor handphone. Kemudian klik tombol verifikasi data, sampai diminta melakukan poto selfie dan perintah scan QR Code. Saat itu juga kita diminta untuk menunggu pengiriman kode aktivasi dan link aktivasi melalui email.

QR Code kata Ilham Kauli berfungsi untuk menyinkronkan benar atau tidak penduduk tersebut ada dalam database kependudukan nasional. Scan QR Code inilah yang akan menjamin keabsahan dokumen kependudukan. Wajah foto selfie nantinya juga akan terekam dalam sistem aplikasi. Apabila ada indikasi wajah yang sama dan pemalsuan, sistem pada aplikasi akan mendekteksi guna mencegah kejahatan.

“Kalau tidak, semua penduduk bisa memalsukannya, dan untuk aplikasinya bisa di download di Play Store, nama aplikasinya Identifikasi Kependudukan Digital. Tapi baru berbasis android tidak bisa digunakan untuk ios atau iphone,” papar Ilham Kauli. (KP).


Laporan : Dhitto


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *