KEPRI – Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (Anambas), Provinsi Kepri, Hasnidar dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daereah (OPD) Pemkab Anambas, serta Ketua dan Anggota Pojka Pengadaan Kegiatan Peningkatan Jalan Genting Air Bini Kecamatan Siantan Selatan (DAK Reguler) tahun 2021, kabarnya diminta untuk dapat memberikan keterangan kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Mereka diminta meberikan keterangan secara langsung, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan oleh oknum Ketua DPRD Anambas, dalam pelaksanaan kegiatan pada paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan Anambas kepada Kejati Kepri melalui Tim Bidang Intelijen Kejati Kepri di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa, Selasa, 16 Agustus 2022 kemarin.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Sugeng Riadi, ketika diminta keterangan terkait informasi yang diperoleh, menyarankan agar koranperbatasan.com mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kasi Penkum Kejati Kepri.
“Maaf pak, Bidang Pidsus Kejati Kepri tidak melakukan pemanggilan terhadap Ketua DPRD Anambas. Silahkan konfirmasi ke Kasi Penkum,” tulis Sugeng dalam pesan WhatsApp menjawab koranperbatasan.com, Kamis, 13 Oktober 2022 siang.
Sementera, Nixon Andreas Lubis, SH, M.Si, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kasi Penkum Kejati Kepri), membenarkan informasi yang diperoleh koranperbatasan.com.
“Yang bersangkutan belum pernah dipanggil, namun sudah dimintai keterangan. Secara sukarela datang tanpa dipanggil, jadi dimintai keterangan ketika tim turun ke Anambas sekitar bulan Agustus kemarin,” terang Nixon, melalui panggilan video WhatsApp, Kamis, 13 Oktober 2022 sore.
Kata Nixon, Tim Bidang Intelijen Kejati Kepri, tidak hanya meminta keterangan kepada oknum Ketua DPRD Anambas saja. Sedikitnya, terdapat 18 orang, mulai dari Kadis PUPR, Kadis Perhubungan, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Anambas, hingga Pokja juga ikut diminta keterangan oleh pihaknya.
“Itu hanya masih tahap verifikasi, keterangan dugaan yang abang tulis itu perihalnya. Jadi semua diminta keterangan terkait dua OPD tersebut, baik di PU maupun perhubungan. Karena yang bersangkutan dalam hal ini adalah oknum Ketua DPRD Anambas, sehubungan dengan adanya dugaan pinjam meminjam uang antara dengan suami dari oknum Ketua DPRD itu,” ungkap Nixon.
Nixon memastikan, sepanjang memang masih dibutuhkan lagi keterangan, dimungkinkan untuk pemanggilan lanjutan, untuk memberikan keterangan tambahan.
“Nanti bagaimana hasil dari tim menyimpulkannya, dari hasil proses pengumpulan bahan dan keterangan. Sudah ada hampir 18 orang, kalau tidak salah, dari sekian belas orang itu, sudah dimintai keterangan, termasuk Kadis PU, Kadis Perhubungan, juga pihak badan keungan termasuk Pokja,” jelas Nixon.
Nixon berharap insan pers ikut terlibat, membantu pihkanya mengawal permintaan keterangan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan oleh oknum Ketua DPRD Anambas, dalam pelaksanaan kegiatan pada paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan Anambas.
“Saya menyampaikan, mari teman-teman media ikut mengawal prorses ini,” tegas Nixon.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Kadis PUPR) Anambas, Andiguna Hasibuan, membenarkan bahwa dirinya telah diminta keterangan oleh Tim Bidang Intelijen Kejati Kepri di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa.
“Iya benar, sekitar bulan Agustus, saat itu ada pertadingan sepak bola, kita pernah diminta memberikan keterangan kepada Kejati Kepri di Tarempa,” ungkap Andiguna menjawab koranperbatasan.com melalui panggilan suara WhatsApp, Sabtu, 15 Oktober 2022 sore.
Kata Andiguna, selain dirinya, ada juga beberapa orang staff-nya yang ikut diminta memberikan keterangan. Namun, Andiguna tidak dapat menyebutkan keterangan apa saja yang diminta dan telah disampaikannya kepada Tim Bidang Intelijen Kejati Kepri.
“Mohon maaf, terkait apa-apa saja saya tidak bisa jelaskan, mungkin bisa dijelaskan oleh pihak Kejati Kepri. Substansinya apa, bukan kewenangan saya untuk menyampaikannya, namun ketika ditanya apa benar pernah diminta keterangan, saya jawab iya, memang benar, bersama beberapa orang staff,” ujar Andiguna.
Andiguna berharap dirinya tidak lagi dipanggil oleh Kejati Kepri, meskipun hanya sebatas memberikan keterangan terkait yang terjadi. Ia juga berharap agar permasalah yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik.
“Kalau tanya apakah akan ada pemanggilan lagi, saya harap tidak ada lagi lah ya. Tentu harapan saya permasalahan ini bisa diselasaikan,” tutur Andiguna.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Anambas, Rinaldi, S.PI mengatakan dirinya tidak pernah dipanggil untuk diminta keterangan terkait yang terjadi. Melalui pesan WahtsApp Rinaldi menyarankan koranperbatasan.com mengkonfirmasi langsung OPD terkait.
“Maaf saya ga dipanggil untuk dimintai keterangan, saran lebih baik konfirmasi langsung ke dinas terkait. Mungkin Kepala BKD sebelum saya, karena saya baru menjabat, dilantik akhir Juli kemarin,” kata Rinaldi singkat.
Menindaklanjuti hal ini, mantan Kepala BKD Anambas, Azwandi, SE saat ini diketahui menjabat Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kepulauan Riau membenarkan bahwa dirinya pernah diminta keterangan oleh Tim Bidang Intelijen Kejati Kepri.
“Kebetulan saya tahun 2021 Kepala BKD Anambas. Saya lihat banyak yang diminta keterangan, kalau saya ditanya tidak lama, sebentar saja. Ada beberapa pertanyaan, misalnya kamu kenal tidak dengan Ketua DPRD? Saya bilang, kenal, karena saya berurusan dengan penyusunan laporan keuangan. Terus ditanya kenal dengan Pak Buhari? Saya jawab kalau Pak Buhari saya hanya kenal sekilas, tidak begitu dekat,” tutur Azwandi menceritakan yang terjadi saat permintaan keterangan berlangsung.
Azwandi menegaskan saat dirinya masih menjabat Kepala BKD Anambas, proses pembayaran keuangan berlangsung normal, dan sesuai skala prioritas.
“Artinya kalau uang ada terbayarkan sesuai pengajuan. Kalau uang gak ada, berarti kita ada skala prioritas. Skala prioitas itu, biasanya kami untuk belanja pegawai, belanja ADD, dan lain-lain. Kalau masih ada anggaran, baru nanti kita lihat perkembangan, mana yang segera dibutuhkan,” jelasnya.
Kata Azwandi, tidak semua kegiatan yang ada saat itu dapat terbayarkan lunas, dikarenakan keterbatasan anggaran. Namun ia memastikan, untuk pembayaran terkait pekerjaan yang dimaksud, sudah dilakukan sesuai mekanisme.
“Memang ada pembayaran, ada juga tidak. Karena tahun 2021 anggaran kita terbatas, sehingga tidak semua pula yang ibu ketua saya bayarkan, banyak juga yang tidak terbayarkan, yang jelas kita melakukan pembayaran sesuai laporan yang mereka ajukan,” terang Azwandi.
Ketika ditanya apakah ada penekanan dari Ketua DPRD Anambas terkait pembayaran kegiatan yang dimaksud, sehingga menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan, Azwandi mengaku tidak mengerti. Karena menurutnya yang bertanya tentang kesiapan anggaran, tidak hanya Ketua DPRD saja.
“Saya tidak tahu juga, cuma dia (Ketua DPRD Anambas-red) pernah nanya, mana anggaran ada gak? paling gitu. Kalau ada anggaran saya bilang ada, kalau tidak ada saya bilang tidak ada. Beliau nelpon pernah, tapi tidak ada pemaksaan harus cair. Kalau yang nelpon nanya anggaran, bukan hanya ketua saja, semua anggota dewan pernah nelpon saya,” beber Azwandi.
Lebih jauh, Azwandi menceritakan, dalam permintaan pemberian keterangan, dirinya menyebut tidak kenal dengan sosok berinisial ARF yang saat itu sempat ditanya oleh Tim Bidang Intelijen Kejati Kepri.
“Saya tidak tahu siapa kontraktornya, yang tahu dinas teknis. Saya kalau ada permohonan pencairan, ada uang saya cairkan. Kalau spek itu, dinas teknis yang tahu, kalau dokumennya lengkap kita cairkan. Kalau tidak lengap kita kembalikan, kita minta lengkapi dulu. Jadi kita tidak kenal terkait yang si ARF, gak kenal gimana orangnya.
Saya tidak tahu dilapangan sudah selesai atau tidak. Jadi kami membayarnya sesuai dengan volume yang diajukan oleh OPD. Sesuai atau tidak, itu kami tidak tahu. Kami hanya sebatas mengecek kelengkapan berkas. Kamarin setelah di cek kelengkapan berkasnya, semua lengkap,” tutur Azwandi.
Saat ini, Azwandi memastikan dirinya tidak ingat lagi, paket kegiatan-kegiatan apa saja yang sudah terbayar dan belum terbayarkan. Karena sejak bulan Februari 2022, dirinya pindah dan berdinas di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kepri.
“Sejak Februari 2022, saya lepas dari Kepala BKD, saya sudah pindah ke provinsi. Memang dulu ada beberapa sudah terbayarkan, ada juga yang terhutang. Jadi saya tidak tahu lagi, karena pembayaran selanjutnya menjadi tanggungjawab kepala yang baru. Terkait yang dulu saya bayarkan sudah saya jelaskan, ini cair sekian persen, ini sudah bayar sekian persen,” pungkasnya.
Azwandi berharap persoalan yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik. “Saya rasa gini ajalah! itu kan lebih kemasaalah internal. Berembuk kembali kesepakatan awalnya seperti apa. Kita tidak tahu juga ini antara mereka. Jadi itu saja harapan saya, supaya tidak memperpanjang masaalah,” tutup Azwandi.
Sayangnya sampai berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Anambas dan Kepala OPD terkait lainnya belum dapat diminta keterangan. (KP).
Laporan : Amran