ANAMBAS – Tepatnya pada Selasa, 17 Oktober 2023 kemarin, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (Anambas), H. Abdul Haris, SH, MH telahpun mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Tahun 2023-2024.
Saat pengukuhan itu, Bupati Abdul Haris mengatakan tim telah terbentuk sejak tahun 2022 lalu sesuai dengan surat Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 244 Tahun 2022 Tentang Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah terakhir diganti dengan Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 983 Tahun 2023 Tentang Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Abdul Haris menjelaskan penetapan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI No 900/7105/SJ yang merupakan tindaklanjut dari Pasal 7 Perpres Nomor 114 Tahun 2020 Tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yang sedapat mungkin melibatkan pemerintah daerah dalam meningkatkan akses keuangan untuk usaha mikro.
Menurut Abdul Haris dalam rangka percepatan akses keuangan daerah kepada pelaku usaha mikro kecil, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas juga tidak tinggal diam. Pemda telah melakukan penyaluran Dana Usaha Mikro melalui UPT Dana Bergulir sejak tahun 2014 hingga Agustus 2023.
Sedangkan untuk merealisasikan hal ini tetap membutuhkan dukungan dari semua stakeholder pengambilan kebijakan keuangan daerah baik eksekutif maupun legislatif. Hal ini dipandang penting karena perbankan memiliki tingkat kepercayaan publik kepada perbankan sudah teruji puluhan tahun. Namun dilain sisi pengelolaan dana bergulir dapat dijalankan secara simultan oleh pemerintah daerah.
Sebagai Bupati Anambas, Abdul Haris pun berharap TPAKD dan perangkat daerah yang membawahi pengelolaan dana bergulir perlu melakukan perencanaan awal dan lanjutan serta implementasi dan evaluasi terhadap rencana program subsidi bunga melalui perbankan sebagaimana arahan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI No 900/7105/SJ Tahun 2021 tentang Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah. (KP).
Laporan : Azmi Aneka Putra