BUTON TENGAH – Diduga melanggar UU ITE salah satu penjual beras di Kecamatan Mawasangka Buton Tengah (Buteng) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AS resmi diadukan ke pihak yang berwajib.
Imam Ridho Angga Yuwono selaku Tim Hukum La Andi, S.Sos menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terkait perkara video viral penjual beras yang merugikan nama baik kliennya. Pihaknya telah resmi melaporkan saudara AS ke Penyidik Reskrim Polres Buton Tengah, Rabu 20 November 2024.
Terlapor diduga telah memenuhi unsur pidana terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dimana terlapor diduga melanggar Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2024 bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan dengan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan sesuatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
“Sebagaimana maksud dalam Pasal 27A tersebut dipidana penjara paling lama 2 tahun dengan denda paling banyak 400 juta,” tegas Mas Angga panggilan karibnya saat dikonfirmasi.
Selain itu lanjut Imam Ridho Angga Yuwono bahwa terlapor juga diduga melanggar Pasal 369 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
“Jadi kami selaku kuasa hukum akan mengawal perkara ini hingga tuntas sampai pada proses penyidikan,” pungkasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Waluyo, SIK melalui Kasadreskrim, AKP Sunarto Hafala, S.H menjelaskan bahwa sebagai penegak hukum, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang diterima.
“Kami akan proses dengan meminta keterangan klarifikasi baik korban maupun terlapor. Termasuk penyidik akan mempertanyakan apa motivasi dan niat membuat konten video dan menyebarluaskan di media sosial,” kata AKP. Sunarto saat dikonfirmasi.
Selain itu, demi pengumpulan bahan keterangan, juga akan melakukan penyelidikan terkait dengan perekam video sebagai saksi dalam perkara ini.
“Penyidik juga akan memanggil pihak yang merekam karena kami nilai sudah menjadi konten yang sengaja dibuat untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.
Menurutnya, jika motifnya disengaja untuk menjatuhkan seseorang, sangat memungkin untuk naik ke tahap selanjutnya. Sebab, pihaknya menduga ada keterlibatan pihak tertentu agar perkara menjadi viral.
“Perkara ini bisa masuk kategori pencemaran nama baik, tapi lebih pada pelanggaran UU ITE karena video yang sengaja dibuat lalu disebarluaskan,” tutupnya. (KP/If).