Dugaan Korupsi Rumdis Tidak Terbukti, Majelis Hakim Nyatakan Lima Terdakwa Bebas

Terbit: oleh -43 Dilihat
Detik-detik terdakwa Hadi Candra sebelum dan sesudah Anggalonton Boang Manalu membacakan amar putusan sidang terakhir dugaan korupsi tujangan rumah dinas DPRD Natuna tahun 2011-2015, Senin 06 Maret 2023 di PN Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi Tunjungan Rumah Dinas (Rumdis) DPRD Natuna 2011-2015, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli (mantan Bupati Natuna), Hadi Candra (Ketua DPRD Natuna 2009-2014), Makmur (Sekwan DPRD Natuna 2009-2012) serta Syamsurizon (Sekda Natuna 2009-2014), hari ini, Senin, 06 Maret 2023 dinyatakan bebas.

Kelima terdakwa yang sebelumnya sempat menjalani tahanan kota sejak Selasa, 06 September 2022 tersebut, murni dinyatakan tidak bersalah karena tidak terbukti merugikan keuangan negara dan melanggar pasal primer serta subsidair sebagaimana dakwaan Jaksa oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Putusan tersebut diketahui pada persidangan babak akhir yang dipimpin oleh Anggalonton Boanga Manalu, SH, MH dengan anggota Siti Hajar, SH, dan Syaiful Arif, SH menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti tidak merugikan keuangan negara sebagaimana hasil audit BPKP Kepri.

”Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer dan subsidair,” tegas Anggalonton Boang Manalu dalam amar putusannya.

Lima terdakwa dugaan kasus korupsi tujangan rumah dinas DPRD Natuna tahun 2011-2015 yang telah dinyatakan bebas oleh PN Tanjungpinang, bersama Tim Pengacara, Senin 06 Maret 2023 di salah satu warung kopi Tanjungpinang.

Terkait hasil putusan ini, para Jaksa Penutut Umum (JPU) dan terdakwa kemudian diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menentukan sikap, menerima, pikir-pikir atau kasasi.

Karena sebelumnya JPU sempat menuntut para terdakwa 4 tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU Jimmy menyatakan lima terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

“Menuntut lima terdakwa 4 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara dan segera di tahan,” tuntut JPU pada sidang sebelumnya.

Putusan sidang babak akhir di peradilan tingkat pertama pengadilan tipikor PN Tanjungpinang ini, menjawab kepastian hukum atas dugaan kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna yang berjalan hampir 11 tahun lamanya.

Atas putusan tidak bersalah dan dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, kelima terdakwa pun langsung mengucapkan terima kasih kepada tim pengacara, dan seluruh masyarakat yang telah mendoakan mereka khsusnya masyarakat Natuna.

“Alhamdulillah hirobbil ‘alamin, ya Allah… Allahu Akbar…! putusan sidang pada pengadilan hari ini, saya dinyatakan bebas, terima kasih kepada tim pengacara dan semua masyarakat Natuna. Semoga kedepan kita bisa berbuat lebih baik lagi. Amiin,” kata Hadi Candra melalui pesan WhatsApp, Senin, 06 Maret 2023. (KP).


Laporan : Denny Jebat


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *