LAMPUNG SELATAN (KP),- Gugatan praperadilan Kalianda Sariyanti warga Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo, tersangka dugaan penipuan penerimaan siswa taruna Akademi Polisi (Akpol) dengan termohon Kapolri hingga jajaran Polres Lampung Selatan mulai bergulir di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri setempat, Selasa 23 Juni 2020.
Pemohon melalui tim kuasa hukumnya, Yuntoro, SH, Yusroni, SH, MH dan Gigih Suci Prayudi, SH serta Ade Sanjaya, SH menyampaikan bahwa permohonan praperadilan dari pemohon mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia, Pasal 1 butir 10 adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka.
“Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan,” ujar Yusroni.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Dodik Setyo Wijayanto, SH itu, kuasa hukum pemohon berpendapat, penetapan tersangka atas pemohon oleh termohon kurang tepat. Karena berdasarkan fakta hukum yang ada seperti kwitansi dan kronologi peristiwa. Pemohon sebenarnya adalah korban dari Haryono dan Singkle. Kedua orang yang telah menjanjikan serta menerima uang untuk proses penerimaan anak pelapor pada penerimaan taruna Akpol.
“Kronologis penetapan tersangka oleh pemohon adalah diawali pada 2017. Dimana pemohon (Sariyanti-red) dimintai tolong oleh pelapor (R) untuk membantu memasukkan anak pelapor ke Akpol. Kemudian pemohon meminta bantuan saudara Haryono yang pernah mengatakan bisa membantu memasukkan ke Akpol. Kemudian Haryono menyarankan untuk langsung bertemu dengan saudara Singkle dan saudara Adi,” jelasnya.
Pasca pertemuan dengan Singkle di Mall Kalibata DKI, terusnya, pelapor kemudian berkomunikasi langsung dengan Haryono, Singkle dan Adi via ponsel. “Oleh Haryono CS ini lah pelapor kemudian dimintai sejumlah uang untuk kepengurusan (Akpol) secara bertahap hingga total Rp1.937.500.000,- sesuai kwitansi global yang dibuat saudara Haryono.
Dengan adanya permintaan uang oleh Haryono CS ini ke pelapor, kemudian pelapor meminta tolong kepada pemohon untuk mengantarkan uang yang diminta ke Haryono CS. Setelah penyerahan uang ke Haryono dan Singkle CS, pelapor menginformasikan ke pemohon bahwasanya, uang yang dititipkan kepada pemohon tersebut benar sudah diterima oleh Haryono dan kawan-kawan,” jelasnya.
Masih menurut Yusroni, hal ini dibuktikan juga dengan adanya laporan Polisi pada Polres Jakarta Selatan dengan Nomor Laporan : LP/1003/K/VI/2020/PMJ/RESTRO JAKSEL, yang dilaporkan Sariyanti kepada Haryono CS atas dugaan penipuan yang dialami oleh Sariyanti dimana berdasarkan laporan tersebut patut diduga bahwan Sariyanti juga adalah korban atas dugaan penipuan yang dilaporkan R atas dirinya,” tutup Yusroni.
Sementara kuasa hukum termohon, Kanit I Jatanras Polres Lampung Selatan, Ipda Sugiyanto, SH diagendakan oleh Majelis Hakim untuk mempersiapkan jawaban pada sidang Rabu 24 Juni selambat-lambatnya 25 Juni 2020.
Sidang ditunda sampai agenda sidang selanjutnya. Sidang prapradilan dibatasi waktu 7 hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus.
Jadi sesuai jadwal, setelah sidang pertama dilanjutkan agenda sidang jawaban termohon, replik, duplik dan pembuktian. Kemudian, agenda sidang pembuktian surat para pihak, pembuktian surat dan saksi-saksi para pihak, dan terakhir agenda sidang putusan. (KP).
Laporan : Arzal