KPU Anambas Paparkan Regulasi PKPU dan Juknis Serta Tahapan Kampanye

Terbit: oleh -363 Dilihat
Suasana saat berlangsungya kegiatan sosialisasi pelaksanaan regulasi kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati di Aula Lantai II Siantanur Tarempa, Minggu, 21 September 2024.

ANAMBAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau menggelar sosialisasi pelaksanaan regulasi kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati di Kepulauan Anambas tahun 2024.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kepulauan Anambas, Padillah tersebut berlangsung di Aula Lantai II Siantanur Tarempa, Minggu, 21 September 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Anambas, Koramil Tarempa, Lanal Tarempa, Polres Kepulauan Anambas, dan seluruh perwakilan partai politik, serta para ketua organisasi wartawan yang ada di Anambas.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Anambas, Padillah menjelaskan sosialisasi ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian Pemilu 2024. Kampanye memiliki peran penting dalam menyampaikan visi, misi, dan program kepada masyarakat secara luas.

Kata Padilah KPU Anambas akan berpedoman pada PKPU dan Juknis tentang kampanye dalam melaksanakan tahapan kampanye. KPU berharap agar proses kampanye dapat berjalan dengan tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengingatkan semua pihak untuk menjalankan kampanye sesuai dengan PKPU dan Juknis dengan tetap menjunjung tinggi etika, menghindari provokasi, dan mematuhi peraturan yang ada, demi terwujudnya Pemilu berkualitas dan bermartabat,” ungkap Padillah.

Acara pun dilanjutkan dengan pemaparan aturan oleh Komisioner KPU Anambas, Gita Jonelva. Dalam paparanya Gita menyampaikan kebijakan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Adapun isinya sebagai berikut:

Dasar Hukum Pelaksanaan Kampanye

Undang Undang, kampanye pemilihan kepala daerah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020. UU ini menjadi dasar bagi seluruh tahapan dan metode kampanye yang dijalankan.

Peraturan KPU, Rancangan Peraturan KPU yang mengatur lebih rinci mengenai kampanye, termasuk aturan tentang kampanye dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Tahapan Kampanye Pemilihan

Kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas dilakukan mulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Melibatkan metode seperti pertemuan terbatas, dialog tatap muka, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan.

Iklan di media massa, kampanye di media cetak dan elektronik berlangsung dari 10-23 November 2024. Masa tenang, berlangsung dari tanggal 24 hingga 26 November 2024, sebelum hari pemungutan suara.

Unsur Unsur Pelaksana Kampanye

Partai politik dan pasangan calon, kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilu, pasangan calon, atau gabungan partai politik. Tim kampanye harus didaftarkan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, sesuai tingkatannya.

Pihak lain dan relawan, selain partai politik, kampanye juga bisa dilaksanakan oleh pihak lain seperti organisasi atau individu berbadan hukum serta relawan yang mendukung pasangan calon. Pihak ini harus terdaftar di KPU dan mengikuti aturan kampanye yang berlaku.

Materi Kampanye

Materi kampanye wajib mencakup visi, misi, dan program pasangan calon yang disusun berdasarkan rencana pembangunan daerah jangka panjang (provinsi atau kabupaten/kota).

Materi harus mencerminkan nilai-nilai moralitas, kesadaran hukum, serta menghormati keragaman suku, agama, ras, dan golongan. Materi kampanye yang disebarluaskan harus benar, seimbang, dan bertanggung jawab, tidak provokatif atau menyerang pribadi pasangan calon lain. Kampanye harus menggunakan bahasa yang santun dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum.

Metode Kampanye Pemilihan

Metode yang bisa digunakan, pertemuan terbatas dan tatap muka. Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, yang difasilitasi oleh KPU sebanyak tiga kali. Penyebaran bahan kampanye (selebaran, brosur, pamflet, poster) serta pemasangan alat peraga kampanye. Iklan di media massa cetak dan elektronik (tulisan, suara, gambar, atau gabungan ketiganya). Kampanye melalui media sosial dan media daring (daring ads).

Kampanye yang difasilitasi KPU, debat publik, penyebaran bahan kampanye, iklan media massa cetak, dan media elektronik difasilitasi KPU, dengan penayangan iklan selama 14 hari sebelum masa tenang. Bahan kampanye difasilitasi oleh KPU dan didistribusikan sesuai jumlah pemilih di wilayah masing-masing.

Larangan Kampanye

Hal-hal yang dilarang dalam kampanye, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye. Menggunakan tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, atau melakukan pawai yang mengganggu ketertiban umum. Menghina agama, suku, ras, atau golongan. Memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.

Pejabat negara, pejabat negara, gubernur, wakil gubernur, bupati, wali kota, dan pejabat lainnya yang ikut dalam kampanye harus cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas negara. Pejabat negara juga tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

Izin Kampanye Bagi Pejabat Negara

Pejabat negara yang ingin berkampanye harus mengajukan izin kampanye kepada menteri terkait (untuk gubernur dan wakil gubernur) atau gubernur (untuk bupati dan wali kota). Surat izin kampanye disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye, dengan tembusan kepada Bawaslu dan Polri.

Kampanye Melalui Media Sosial dan Daring

Media sosial, pasangan calon dapat membuat hingga 20 akun media sosial untuk setiap jenis platform, dengan desain yang memuat materi kampanye (visi, misi, program, gambar, atau suara). Akun media sosial harus dinonaktifkan sebelum masa tenang.

Media daring, kampanye melalui media daring berupa penayangan iklan kampanye di media daring yang terverifikasi, dengan penayangan dilakukan selama 14 hari sebelum masa tenang.

Ketentuan Kampanye di Perguruan Tinggi

Kampanye di perguruan tinggi, kampanye dapat dilakukan di perguruan tinggi, namun hanya pada hari Sabtu dan Minggu, serta harus mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi. Tidak diperbolehkan menggunakan atribut kampanye. Metode kampanye di perguruan tinggi, pertemuan terbatas dan tatap muka, dengan peserta yang terdiri dari sivitas akademika.

Sanksi dan Pengawasan

Kampanye yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan kampanye dilakukan oleh Bawaslu, yang bertugas memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sosialisasi juga dilanjutkan dengan sesi tanya jawab terkait Kebijakan Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 oleh para undangan yang hadir, dimana hal itu bertujuan untuk memberikan pemahaman dari apa yang telah disampaikan. (KP).


Laporan : Azmi


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *