NATUNA – Masyarakat se-Pulau Midai terdiri dari dua kecamatan, diantaranya Kecamatan Midai dan Kecamatan Suak Midai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau secara tegas menyatakan sikap, menolak segala bentuk kejahatan penangkapan ikan dengan cara melanggar hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang tidak bertanggungjawab.
Menurut Hamzah, utusan warga Pulau Midai yang mendatangi Kantor Redaksi Utama koranperbatasan.com, Kamis 19 Januari 2023, memastikan surat peryataan penolakan yang ditanda tangan oleh Camat Midai dan Camat Suak Midai, juga Kepala Desa, Lurah, serta Ketua BPD di Pulau Midai tersebut, telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya, termasuk Pemda dan DPRD Natuna.
“Selain Bupati Natuna, surat serupa ini telah kami serahkan kepada Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda, dan Polres Natuna saat itu diterima oleh petugas jaga, Dandim 0318/Natuna, Danlanal Ranai juga diterima oleh petugas jaga, Ketua DPRD melalui orang kepercayaannya, Ketua Komisi II kami kirim dalam bentuk PDF melalui supirnya, termasuk Kadis Perikanan Natuna dan PSDKP yang ada di Natuna,” terang Hamzah.
Kata Hamzah, isi dari surat pernyataan yang ditanda tangan oleh Camat, Kepala Desa, Lurah, dan Kepala BPD, serta masyarakat setiap desa tersebut mengatakan atas nama masyarakat se-Pulau Midai menyatakan sikap menolak keras kegiatan illegal fishing yang masih terus terjadi, khususnya bom ikan dan potasium diperairan Pulau Midai, Kabupaten Natuna.
Dalam surat itu, disebutkan juga bahwa kegiatan illegal fishing membuat mata pencaharian masyarakat Pulau Midai terancam, bahkan terumbu karang diketahui mengalami kerusakan.
“Oleh sebab itu kami masyarakat se-Pulau Midai memohon dengan hormat kepada Bupati Natuna untuk dapat menghentikan kegiatan tersebut, agar kedepannya mata pencaharian masyarakat Pulau Midai tidak terancam,” tutur Hamzah, membacakan sebagian dari isi surat pernyataan yang dibawanya, berharap keluhan masyarakat Pulau Midai segera teratasi.
Terpisah, mantan Kepala Desa (Kades) Air Kumpai, Suhardi, berharap Aparat Penegak Hukum (APH) yang bertugas di kecamatan bisa bekerjasama dengan masyarakat setempat, terutama dalam menindaklanjuti laporaan yang disampaikan terkait kejahatan di laut.
“Permasalahan ini sudah lama tidak terselesaikan, sekarang kami ingin masyarakat bekerjasama dengan aparat pemerintah. Artinya, pihak Kecamatan, Posal, Koramil, dan Polsek serta instansi lainnya begitu ada aduan masyarkat langsung bertindak. Kalau ada masyarakat mengadu ada illegal fishing baik ngebom maupun mutas segera ditanggapi,” tegas Suhardi.
Bupati Natuna Gelar Rapat Virtual Pencegahan Pengeboman Ikan di Pulau Midai
Menanggapi yang terjadi, tepatnya pada Kamis, 26 Januari 2023, Bupati Natuna Wan Siswandi akhirnya menggelar rapat secara virtual membahas masalah pengeboman ikan yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Natuna, khususnya di Kecamatan Midai dan Kecamatan Suak Midai.
Masalah itu menjadi topik utama dalam pembahasan rapat secara virtual antara Bupati Natuna, Wan Siswandi dengan Camat Midai dan Camat Suak Midai, yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai Ranai.
Tampak hadir beberapa pejabat daerah mendampingi Bupati Natuna, diantaranya Sekretaris Daerah dan Kepala Bakesbangpolda, serta anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Natuna.
Wan Siswandi dalam sambutannya mengharapkan agar para Uspika saling berkoordinasi terutama dalam upaya pencegahan terjadinya pengeboman ikan di laut Midai dan sekitarnya. Jika terdapat indikasi, dirinya memerintahkan camat untuk langsung melaporkan kepada pihak berwajib, baik Kapolsek, Danramil maupun Danposal.
Selain itu, Wan Siswandi juga berharap agar para camat terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya pengeboman ikan yang akan berdampak negatif, terutama menyebabkan kerusakan terumbu karang sebagai habitat ikan.
Dirinya juga menghimbau agar masyarakat tidak bertindak main hakim sendiri yang hanya akan menyebabkan kondisi sosial semakin memburuk, serta pelanggaran hukum yang tidak diinginkan.
Hal senada juga disampaikan Kajari Natuna, Imam SM Sidabutar, dimana terkait penanganan pengeboman ikan, camat selaku pimpinan wilayah dapat berkoordinasi dengan penegak hukum setempat.
Selain itu, Imam juga menyarankan agar penindakan mendapatkan payung hukum yang jelas, hendaknya upaya penindakan dan pencegahan tersebut dapat diambil melalui kebijakan Peraturan Bupati Natuna.
Sementera Kapolres Natuna, Nanang Budi Santosa dalam sambutannya mengakui bahwa terdapat keterbatasan fasilitas dan sarana pendukung penindakan atas pelanggaran hukum tersebut. Namun demikian dirinya berharap agar masyarakat dapat membangun komunikasi yang baik dengan Polsek setempat, sehingga penindakan dapat berjalan lebih tepat sasaran.
Dalam kesempatan yang sama Camat Midai, Edra Zulhendriadi melaporkan bahwa ketika pihak kecamatan mendapakan informasi dari masyarakat bahwa terdapat indikasi percobaan pengeboman ikan, pihaknya langsung melaporkan kepada pihak berwajib yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku. (KP).
Laporan : Amran