LSM GMBI “Ancam” Turunkan Masa Jika Izin HGU PT Tanggamus Indah Dikeluarkan

Terbit: oleh -303 Dilihat
Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Tanggamus, Amroni saat menyampaikan surat terkait PT Tanggamus Indah di Kantor BPN Kabupaten Tanggamus, Kamis 19 Agustus 2021.

TANGGAMUS – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) kembali menyurati Bupati Kabupaten Tanggamus, Kepala BPN Tanggamus, dan dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Tanggamus terkait dugaan pengelola PT. Tanggamus Indah yang telah mentelantarkan tanah milik pemerintah dan merugikan negara, Kamis 19 Agustus 2021.

Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Tanggamus, Amroni mengatakan dalam surat laporan tersebut pihaknya meminta kepada Kepala BPN Kabupaten Tanggamus beserta pejabat Pemda dan Penegak Hukum di Kabupaten Tanggamus agar dapat mengusut tuntas kasus-kasus yang dilakukan oleh PT Tanggamus Indah (PT. TI).

Permintaan usut tuntas kasus tersebut terkait dugaan berupa usaha budidaya tanaman perkebunan yang diketahui tidak dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perkebunan (IUP-B), IUP-P dan IUP selama 30 tahun.

Pihaknya juga meminta agar Dirut PT Tanggamus Indah segera mengembalikan tanah-tanah milik negara seluas 46 hektar yang diketahui sudah diperjualbelikan oleh Suadara Setiawan Natawirya dikembalikan kepada negara.

Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Tanggamus, Amroni saat menyampaikan surat terkait PT Tanggamus Indah untuk disampaikan kepada Bupati Kabupaten Tanggamus, Kamis 19 Agustus 2021.

Diketahui di lahan area HGU PT Tanggamus Indah pada tahun 2018 lalu, tempat di mana telah ditemukan ladang ganja oleh Jajaran Polres Tanggamus tersebut agar dapat dipertanggungjawabkan. Dan saat ini PT Tanggamus Indah yang sedang mengajukan permohonan perpanjangan atau  pembaharuan HGU agar tidak diperpanjang lagi.

“Lima hari lalu saya telah layangkan surat kepada Bupati Tanggamus, Kepala BPN Tanggamus, dan dinas terkai di Pemkab Tanggamus tepatnya 19 Agustus 2021. Meminta agar kasus ini diusust tuntas,” terang Amroni, Ketua LSM GMBI Distrik Tanggamus kepada koranperbatasan.com, Selasa, 24 Agustus 2021.

Kata Amroni, LSM GMBI Distrik Tanggamus juga telah melayangkan surat pemberhentian rekomendasi izin PT Tanggamus Indah ke jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Jika nanti terjadi adanya perpanjangan HGU PT. Tanggamus Indah yang direkomendasi oleh satuan kerja Pemkab Tanggamus, baik desa dinas terkait pihaknya secara tegas akan menggelar aksi unjuk rasa.

“Kalaupun nanti terjadi memperpanjang HGU PT Tanggamus Indah, kami akan mengerahkan masa dan menggelar aksi unjuk rasa, menolak HGU PT Tanggamus Indah tersebut diperpanjang sampai benar-benar tidak ada perpanjangan atau pembaharuan izin Hak Guna Usaha (HGU),” tegasnya.

Idrus Subagiyo, Tokoh Masyarakat setempat yang menyayangkan jika perpanjangan atau pembaharuan izin Hak Guna Usaha dikeluarkan karena terkesan hanya untuk kepentingan PT Tanggamus Indah.

Sementara tokoh masyarakat setempat, Idrus Subagiyo menyebutkan masaalah ukur ulang Hak Guna Usaha PT. Tanggamus Indah terkesan hanya untuk kepentingan sepihak.

“Seharusnya BPN Tanggamus melaksanakan Surat Keputusan DPRD Tanggamus No.20/PIMP/I/2020 tanggal 16 Mei tahun 2000 tentang Penelitian Kasus PT. Tanggamus Indah. Karena disitu jelas terdapat kerugian negara 46 hektar dan itu menggunakan anggaran APBD dalam melaksanakan pansus tahun 2000 lalu,” ungkapnya.

Idrus Subagiyo, menegaskan jangan tumpang tindih dalam persoalan proses permohonan perpanjangan atau pembaharuan HGU PT TI dengan rencana BPN Tanggamus yang akan melakukan pengukuran ulang.

“Boleh saja di ukur ulang HGU tersebut, tapi selesaikan dulu kasus-kasus PT. TI sesuai dengan berita acara Tim Pansus DPRD Tanggamus tahun 2000 lalu,” pungkasnya. (KP).


Laporan : Arzal


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *