NATUNA – Pada tahun 2022 secara umum jumlah perkara ditangani oleh Pengadilan Agama Natuna sebanyak 264 perkara, terdiri dari sisa perkara tahun 2021 sebanyak 4 perkara. Perkara yang diterima tahun 2021 sebanyak 297 perkara, sedangkan perkara yang diputus tahun 2021 sebanyak 303 perkara, maka sisa perkara tahun 2022 belum diputus sebanyak 3 perkara.
Awal tahun 2022 Pengadilan Agama Natuna mempunyai sisa perkara tahun 2021 sebanyak 3 perkara yang harus diselesaikan, yaitu perkara cerai gugat. Dimana angka cerai gugat berhasil mendominasi cerai thalak. Untuk jumlah cerai gugat pada tahun 2022 sebanyak 171 perkara, dan cerai thalak sebanyak 42 perkara.
“Faktornya konflik, biasanya itu ada banyak masalah, cuma yang mendominasi adalah masalah ekonomi,” kata Kepala Pengadilan Agama Natuna, melalui Hakim Helmy Ziaul Fuad, menjawab koranperbatasan.com di Ruang Tamu Lantai II Kantor Pengadilan Agama Natuna, Kamis, 23 Februari 2023.
Kata Helmy, tidak dinafikan bahwa perempuan (istri-red) punya kebutuhan jauh lebih banyak dari pada laki-laki (suami-red). Laki-laki kata Helmy, paling cuma butuh makan, dan pelayanan. Berbeda dengan perempuan butuh make-up dan lain sebagainya.
“Jadi tidak heran dari cerai gugat dan cerai thalak itu berbeda, kebanyakan wanita yang mengajukan perkara gugatan,” ujar Helmy.
Helmy pun membenarkan majelis hakim dapat memutuskan perkara dalam persidangan tanpa hadirnya tergugat. Meskipun kehadiran para pihak dalam persidangan merupakan suatu hal yang penting, dan sangat berpengaruh pada agenda persidangan.
“Begini, kita hakim bersidang menggunakan hukum acara, dalam hukum acara itu ada pengecekan data, namanya verstek atau putusan verstek. Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tanpa hadirnya tergugat, dan tanpa adanya alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut,” tutur Helmy.
Helmy menegaskan, ketidakhadiran para pihak yang berperkara dalam persidangan, walau telah dilakukan pemanggilan secara resmi dan patut, dapat dianggap sebagai ketidakseriusan pihak tersebut untuk mempertahankan haknya.
“Dimana hakim bisa memutuskan perkara tanpa adanya salah satu pihak yang hadir dengan syarat pihak yang dipanggil atau tergugat sudah dipanggi secara sah. Sah itu seperti apa? resmi dan patut. Resmi itu dipanggil oleh pejabat yang berwenang, patut itu tidak melebihi dari batas waktu yang ditentukan,” tegas Helmy.
Helmy menjelaskan, saat terdapat gugatan, jurusita pengadilan akan memanggil para pihak agar datang menghadap ke pengadilan. Setelah para pihak baik penggugat dan tergugat menerima relaas panggilan sidang tersebut, mereka diwajibkan untuk datang menghadiri persidangan. Lalu apakah yang akan terjadi apabila ada salah satu pihak tidak melakukan kewajiban tersebut?.
“Kalau sudah memenuhi dua unsur berati sudah sah, kemudian pihaknya bertemu tapi dia tidak mau datang, kasian juga yang sudah berusaha berbaikan dengan pasangannya, tapi tidak ada respon. Akhirnya kita putuskan untuk bercerai, kecuali dia masih merespon, sama-sama hadir, itu akan kita damaikan dulu, kita mediasi dengan batas waktu 6 bulan, kalau tidak bisa juga baru diputuskan,” terang Helmy.
Putusan ini lanjut Helmy menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), dimana setiap peradilan di bawah Mahkamah Agung dapat menggunakannya.
“Kalau materinya kita menggunakan kombinasi hukum islam, karena asas untuk beracara di Pengadilan Agama minimal menggunakan asas norma keislaman. Jadi dampak dari perceraian itu banyak, nah hakim itu tidak boleh hanya focus pada hak keperkaraan yang diajukan, dia juga harus memikirkan bagaimana nasib orang-orang yang terdampak disekelilingnya, khususnya anak. Anak itu bukan penyebab, dia pasti jadi korban,” beber Helmy.
Menurut Helmy, terkait besaran nafkah tanggungjawab tergugat laki-laki (suami-red) terhadap anak-anak setelah dinyatakan resmi bercerai atas perkara gugatan perempuan (istri-red), diberikan pada umumnya tergantung dokumen-dokumen pembuktian yang menunjukkan penghasilan suami diajukan oleh istri saat proses pengadilan berlanjut.
“Biasanya sebelum masuk keperkaranya kami punya kebijakan dari Kantor Pengadilan Agama seketika mau didaftarkan ditanya dulu, ibu punya hak gini-gini, mau dicantumkan enggak dalam gugatan. Kalau dicantumkan nanti hakim tinggal memeriksa apa yang diminta, tapi kalau enggak biasanya hakim menggunakan hak ex officio-nya. Maksudnya kebebasan dia berpikir, oh ternyata si istri tidak salah, nanti hakim secara ex officio bisa menentukan,” ungkap Helmy.
Dalam perkara cerai gugat, lanjut Helmy, dapat dibebankan kewajiban nafkah iddah dan mut’ah kepada pihak suami, namun diharuskan sudah memenuhi kondisi-kondisi tertentu. Suami mempunyai kewajiban membayar nafkah anak, iddah, dan mut’ah, dimasukan dalam keputusan beserta nominalnya, tidak boleh nambah. Putusan harus jelas nafkah anak sekian di luar biaya pendidikan dan kesehatan.
“Biasa putusanya Rp1 juta perbulan, tapi mohon maaf untuk hukum di Indonesia belum mengcover, itu masih ex officio dari hakim. Kecuali PNS mungkin bisa, karena gajinya yang mengatur negara, kalau swasta kita enggak bisa,” beber Helmy. (KP).
Laporan : Dhitto