Mersahkan! Satreskrim Polres Rembang Ringkus Residivis Curanmor Berbekal Kunci T

Terbit: oleh -947 Dilihat

REMBANG – Bekal kunci T residivis curanmor Leles terpaksa diringkus Satreskrim Polres Rembang karena dianggap cukup meresahkan masyarakat, terutama diwilayah Kabupaten Rembang bagian timur.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang pun berhasil mengamankan sebanyak 26 unit sepeda motor hasil kejahatannya, Rabu, 26 September 2024. Tersangka adalah Leles (52 tahun) warga Desa Gemulung Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Dr. Heri Dwi Utomo, SH, MH menuturkan tersangka beraksi menggunakan kunci T, bersama seorang rekannya yang kini masih buron.

Awalnya tersangka diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha Vega di Desa Ngasinan Kecamatan Kragan.

Setelah diinterogasi dan pengembangan yang bersangkutan akhirnya mengaku pernah mencuri sepeda motor diwilayah Rembang, Blora, Tuban dan sekitarnya.

“Betul mas, tersangka ini merupakan residivis kambuhan. Sudah pernah masuk penjara dan ini ketangkep lagi,” terang Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Dr. Heri Dwi Utomo saat release kasus di Mapolres Rembang, Kamis, 26 September 2024 siang.

Terkait hasil kejahatan yang berhasil diamankan, AKP Heri mempersilahkan bilamana ada masyarakat yang ingin mengecek barang bukti sepeda motor di Mapolres Rembang.

“Monggo dengan membawa STNK dan BPKB kendaraan bisa langsung dicocokkan dan dapat dibon pinjam, sambil menunggu proses persidangan,” ujar AKP Heri.

Menurut AKP Heri tersangka pelaku, Leles mengaku sepeda motor yang paling cepat laku adalah Honda Revo, karena pembeli beralasan akan dipakai untuk keperluan ke sawah. Ia menjual rata-rata per unit Rp2,8 juta, tergantung kondisi sepeda motor.

Saat ditanya kendaraan yang paling cepat didapatkan dan di jual tersangka menjawab. “Paling laku ya Revo, buat ke sawah,” beber AKP Heri meniru ungkapan tersangka.

Leles menambahkan untuk mencuri 1 sepeda motor tidak membutuhkan waktu lama. Dengan bekal kunci T buatan sendiri, ia hanya perlu waktu 8 detik, sepeda motor sudah bisa dibawa kabur.

Tersangka Leles tertangkap saat hendak melarikan diri ke arah Tuban Jawa Timur dan dari laporan masyarakat. Akirnya tidak membutuhkan waktu lama Satreskrim Polres Rembang berhasil membekuk tersangka Leles,” tegas AKP Heri. (KP).


Laporan : Suparjan


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *