Polisi Ringkus 3 Tersangka Pembacokan Warga Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang

Terbit: oleh -507 Dilihat
Potret suasana saat Konferensi Pers Polres Rembang dengan menunjukan sejumlah senjata tajam yang menjadi barang bukti

REMBANG – Aparat kepolisian Polres Rembang, Polda Jateng, berhasil menangkap Tiga orang tersangka pelaku dalam kasus pembacokan terhadap dua pemuda warga Desa Wiroto Kecamatan Kaliori yang terjadi di jalan raya Desa Mojorembun Kecamatan Kaliori, Sabtu 05April 2025 lalu.

Tiga tersangka pelaku pembacokan tersebut dibekuk aparat gabungan Opsnal Polres Rembang dan Tim Jatanras Polda Jawa Tengah, saat mereka berada di Kabupaten Kudus, ingin kabur ke Jakarta tanggal 08 April 2025 atau tiga hari setelah kejadian.

Semua tersangka adalah warga Desa Maguan Kecamatan Kaliori, masing-masing 1 orang sudah dewasa berinisial AB, sedangkan dua lainnya masih di bawah umur. Dalam release kasus di Mapolres Rembang hari Rabu, 16 April 2025, hanya AB saja yang ditunjukkan kepada awak media.

Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadlan, S.H., S.I.K., M.H mengungkapkan kronologi awal kejadian perkara bahwa tersangka pelaku seusai nonton pentas dangdut di Dusun Cering Desa Mojowarno Kecamatan Kaliori, salah satu tersangka pelaku yang masih di bawah umur sudah menyiapkan sebilah celurit kemudian mengendarai sepeda motor di tengah jalan dan bertemu dengan dua korban warga Desa Wiroto yang akan pulang. Motor tersangka langsung menyalip, selanjutnya menghadang motor korban.

Diduga sudah ada masalah sebelumnya dengan pemuda Desa Wiroto, yang menjadi pemicu pembacokan. Akibatnya, dua korban menderita luka-luka dan harus menjalani perawatan di RSUD dr. R. Soetrasno Rembang.

“Tersangka bertanya kowe cah endi (kamu anak mana), dijawab cah Mambung (salah satu dusun di Desa Wiroto). Seorang pelaku yang masih anak di bawah umur langsung membacok korban,” imbuhnya.

Namun Kompol Fadlan memastikan semua tersangka yang terlibat dalam kejadian tersebut akan diproses hukum.

“Semua kita proses, termasuk anak di bawah umur, yang masih pelajar itu,” terangnya.

Kompol Fadlan menegaskan bahwa para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam, kemudian pasal pengeroyokan dan Undang-Undang Perlindungan Anak lantaran salah satu korban masih anak di bawah umur.

“Undang-Undang Darurat ancaman hukumannya maksimal 12 tahun, yang pengeroyokan 9 tahun, UU Perlindungan Anak 4 tahun,” beber Wakapolres.

Lebih lanjut Wakapolres mengimbau tokoh masyarakat dan pemerintah desa setempat bisa sama-sama saling meredam, supaya kejadian ini tidak terulang kembali.

“Kalau sudah anarkis, apalagi menggunakan senjata tajam, kami tetap akan menindak tegas,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka AB mengaku hanya ikut-ikutan dalam peristiwa pengeroyokan menggunakan senjata tajam tersebut.

“Saya hanya ikut-ikutan pak, yang bacok duluan temen saya. Saya juga nggak kenal dengan korban. Saya sangat menyesal,” ujar tersangka.

Kini pihak aparat Kepolisian Polres Rembang masih melakukan pendalaman terkait kasus kejadian pembacokan tersebut. (KP).


Lapoaran : Suparjan


Tentang Penulis: Penerbit

Pers Pilar Demokrasi Penjaga Kedaulatan Perbatasan Setia Mengawal dan Membangun Ekonomi Lokal Menyemai Harapan di Tapal Batas Negeri Dengan Karya Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *