Satreskrim Polres Rembang Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Sarang

Terbit: oleh -945 Dilihat

REMBANG – Pelaku Pengeroyokan yang terjadi di Desa Sarang Kabupaten Rembang akirnya dibekuk Satreskrim Polres Rembang. Kapolres Rembang AKBP Suryadi melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Heri Dwi Utomo, SH, MH mengelar press release di Depan Kantor Sat Reskrim Polres Rembang, Kamis, 26 September 2024.

Siang ini Satreskrim Polres Rembang menunjukkan 4 orang tersangka pelaku pengeroyokan yang terjadi di Desa Gunungmulyo Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang.

Keempatnya berinisial FH (23), ZA (20), FF (26) dan MD (18), semuanya adalah warga Desa Gunungmulyo Kecamatan Sarang. 1 tersangka lain tidak diikutkan dalam release kasus, karena masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Dr. Heri Dwi Utomo, menjelaskan selain 5 orang tersangka, sebenarnya ada 4 pelaku lain yang diduga ikut terlibat, namun masih buron.

“1 orang sudah kita kantongi identitasnya dan 3 lainnya belum,” ungkap Kasat Reskrim.

AKP Heri menceritakan awal mula peristiwa itu terjadi, ketika korban baru saja pulang melihat karnaval dari Desa Jambangan Kecamatan Sarang.

Korban bermaksud akan pulang, kebetulan melintasi Jalan Desa Gunungmulyo Kecamatan Sarang. Ia terpaksa berhenti, karena ada rombongan karnaval akan melintas.

Pelaku yang merupakan peserta karnaval mengeroyok korban, diduga sebelumnya sudah pernah punya masalah. Korban menderita luka-luka dibagian wajah.

“Jadi motif pengeroyokan karena dendam, mereka pakai tangan kosong, memukuli korban. Dengan adanya tindakan hukum, semoga masyarakat kedepan tidak mudah main hakim sendiri, ya buat pembelajaran lah,” tegas AKP Heri.

Kata AKP Heri, Kasat Reskrim menimpali penangkapan tersangka diawali dari FH dulu di Kecamatan Sarang. Sedangkan 3 tersangka lain dibekuk di Madura Jawa Timur pada bulan September 2024 ini, setelah kabur usai kejadian pengeroyokan.

“Kami kenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” ungkap AKP Heri. (KP).


Laporan : Suparjan


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *