Wawako dan Ketua DPRD Lubuk Linggau, Menandatangani 29 Raperda

Terbit: oleh -91 Dilihat
Suasana saat berlangsunya rapat paripurna pembahasanpembahasan 29 Ranperda di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Lubuk Linggau.

LUBUK LINGGAU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Wakil Wali Kota (Wawako) Lubuk Linggau menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disahkan DPRD  Lubuk Linggau pada rapat paripurna dengan agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), di Gedung Paripurna DPRD Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, (14/3).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD  Lubuk Linggau H. Rodi Wijaya dan Wakil Ketua DPRD  Lubuk Linggau Hendri Aster serta Hambali Lukman. Dari hasil pembahasan terdapat 29 Peraturan Daerah (Perda). Dimana 15 Perda itu merupakan Perda Inisiatif dari DPRD  Lubuk Linggau dan 14 Raperda usulan dari Pemerintah Kota Lubuk Linggau.

Wawako Lubuk Linggau H. Sulaiman Kohar mengatakan Propemperda merupakan upaya membentuk peraturan daerah dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah untuk mewujudkan amanat undang-undang 1945 untuk melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan dan ikut melaksanakan ketertiban masyarakat.

“Pemerintah  Lubuk Linggau telah menyampaikan 14 rancangan peraturan daerah kepada DPRD  Lubuk Linggau,” ujar Sulaiman Kohar.

Kemudian, ada 15 Raperda Inisiatif juga dari DPRD yang ada dalam Propemperda tersebut yang selanjutnya disahkan dalam rapat paripurna dan langsung dilaksanakan penandatangan berita acara atas pengesahan 29 Raperda pada tahun 2023. (KP).


Laporan : Peri


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *