NATUNA – BPJS Ketenagakerjaan Natuna, melakukan serah terima secara simbolis Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta BPJamsostek di Kantor Desa Harapan Jaya, Kecamatan Bunguran Tengah, Kamis 27 Oktober 2022.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Natuna, Andry Fauzan kepada Susi Simarmata (istri) ahli waris dari almarhum Jonson Situmorang (pedagang). Disaksikan Kepala dan perangkat Desa Harapan Jaya, Kasi PMD Kecamatan Bunguran Tengah serta ketua RT dan RW se-Desa Harapan Jaya.
“Bapak Jonson Situmorang almarhum termasuk dalam kepesertaan BPJamsostek aktif. Oleh karena itu, maka ahli waris memiliki hak untuk menerima Santunan Jaminan Kematian ini,” terang Andry Fauzan.
Menurut Andry, hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sebagai bukti bahwa Negara hadir melindungi pekerja melalui BPJamsostek.
Untuk itu ia mengimbau kepada pekerja baik itu nelayan, petani, pedagang dan sebagainya, supaya menjadi peserta BPJamsostek.
“Iuran terjangkau, minimal Rp16.800 per bulan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” imbaunya.
Susi Simarmata mengaku, dengan adanya santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu perekonomian dan kelangsungan hidup pasca ditinggal sang suami. Terutama untuk pendidikan anak-anaknya yang saat ini masih duduk dibangku SLTP dan SD.
“Sangat membantu terutama untuk biaya pendidikan anak. BPJS sangat membantulah, seperti saya ini yang ditinggal suami bisa membantu perekonomian, kelangsungan hidup ke depan,” sebutnya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas bantuan yang diberikan. Seraya mengajak masyarakat Natuna untuk jangan sungkan menjadi peserta BPJamsostek.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Harapan Jaya, Evan Sukadir, S.IP yang menyaksikan secara bersama serah terima santunan, mengajak dan menimbau kepada warganya yang belum menjadi peserta BPJamsostek untuk bisa mengikuti program tersebut.
“Ini bukti bahwasanya perlindungan terhadap jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan itu hadir ketika bapak ibu rutin membayarkan iuran peserta. Kepada pekerja-pekerja ikutlah, karena kita tidak tahu umur kita sampai dimana, kecelakaan kerja tidak tahu, setidaknya ada yang melindungi kita,” ajaknya.
Tidak hanya JKK dan JKM, ia juga mengajak warga ikut dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).
“Kalau kita sudah ada Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, mungkin bisa juga ditambah Jaminan Hari Tua, kalau kita mampu,” ujarnya.
Bagitu pula dengan Kasi PMD Kecamatan Bunguran Tengah, Ghofar Ismail memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyarankan kepada masyarakat khususnya Kecamatan Bunguran Tengah, untuk bisa menjadi peserta BPJamsostek.
“Kedepan kita tidak tahu apa yang akan terjadi. Saat ini kita melihat serah terima santunan Jaminan Kematian almarhum bapak Jonson Situmorang, merupakan bukti bahwa BPJS ada. Harapannya masyarakat Mekar Jaya, khsusunya Bunguran Tengah mengikuti atau mendaftarakan diri menjadi peserta,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, adapun beberapa jaminan yang telah disiapkan bagi peserta BPJamsostek.
Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat dialami oleh pekerja pada saat bekerja. Manfaat yang diberikan berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja, dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumahnya atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Kedua, Jaminan Kematian (JKM) diberikan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian, dan santunan berkala serta beasiswa untuk 2 orang anak peserta yang memenuhi masa iur minimal 3 tahun dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.
Ketiga, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai sekaligus yang diberikan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia, berhenti kerja (PHK, mengundurkan diri dan meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya) dan pengambilan sebagian untuk tenaga kerja dengan minimal kepesertaan 10 tahun. (KP).
Laporan : Johan