NATUNA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip inaktif yang telah habis masa retensinya serta tidak lagi memiliki nilai guna.
Kepala Bakesbangpol, Helmy Wahyuda, SE., mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan ketentuan pengelolaan arsip berdasarkan peraturan serta perundang-undangan yang telah di tetapkan dengan mengusung tema “Arsip Tertib, Informasi Tepat, Administrasi Hebat”.
“Kegiatan penertiban arsip yang dilaksanakan di OPD kami, sesuai dari instruksi daerah seperti kantor perpustakaan arsip kabupaten maupun nasional,” kata Helmy Wahyuda kepada koranperbatasan.com saat di wawancara usai kegiatan pemusnahan arsip di kantor Bakesbangpol, Senin, 13 Oktober 2025.
Dasar hukum yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip tersebut diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip, serta Jadwal Retensi Arsip (JRA) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Disamping itu, Sekretaris Bakesbangpol, Dr. Asmara Juana Suhardi, S.I.P., S.T., M.Si., menjelaskan pelaksanaan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengurangi volume arsip yang tidak memiliki nilai guna sehingga dengan adanya ketersediaan ruang penyimpanan mampu meningkatkan efisiensi maupun efektivitas dalam pengelolaan bagi arsip yang terhitung masih aktif serta bernilai guna.
“Arsip yang kita musnahkan itu sudah masuk masa retensinya, yaitu dua tahun. Termasuk surat harian, undangan, pemberitahuan, dan yang sejenisnya, kecuali arsip yang berkaitan dengan aset dan keuangan itu tidak boleh di musnahkan,” jelas Asmara Juana.

Helmy Wahyuda memaparkan kembali beberapa rincian arsip yang musnahkan dalam kegiatan tersebut yang jumlahnya mencapai 892 berkas, diantaranya adalah unit sekretariat tahun 2019 sebanyak 416 berkas. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama tahun 2019 dan 2020 sebanyak 279 berkas. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan tahun 2019 dan 2020 sebanyak 27 berkas. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik tahun 2019 dan 2020 sebanyak 58 berkas.
“Pemusnahan arsip dilakukan dengan cara pencacahan dan pembakaran hingga arsip tidak dapat dikenali baik isi maupun bentuk fisiknya,” papar Helmy Wahyuda.
Menurut Helmy Wahyuda, kegiatan ini akan menjadi rutinitas tahunan Bakesbangpol dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan arsip.
Sebagai bukti telah terlaksananya kegiatan ini, Bakesbangpol juga membuat laporan “Berita Acara Pemusnahan Arsip Tahun 2025” yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik beserta Tim sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip.
Diakhir wawancara Helmy wahyuda berharap kegiatan ini akan menjadi rutinitas tahunan Bakesbangpol dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan arsip.
“Kami berharap kedepannya untuk pengelolaan arsip di Bakesbangpol, semoga bisa lebih baik, efektif dan transparan dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip,” tutup Helmy Wahyuda. (KP).
Laporan : Awan
