NATUNA – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Hikmat Aliansyah, SKM, menghimbau kepada masyarakat Natuna segera melaporkan ke Dinkes Natuna jika BPJS Kesehatan yang dikelurkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak aktif lagi.
Himbauan ini disampaikan Hikmat terkait adanya pembersihan pendataan serta verifikasi ulang mengenai penggunaan BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat untuk memastikan agar benar-benar masyarakat tidak mampu yang berhak mendapatkan bantuan BPJS Kesehatan tersebut.
Kata Hikmat, penonaktifan BPJS tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 2024 lalu. Penerapan peraturan sortir ulang oleh pemerintah pusat ini berlaku di seluruh Indonesia. Tujuannya agar 26.000 pengguna BPJS Kesehatan dipastikan menyasar tepat sasaran terkhusus masyarakat yang masuk dalam data base kurang mampu.
“Tahun 2024 itu sudah ada beberapa yang tidak diaktifkan lagi karena dilakukannya verifikasi ulang,” ungkap Hikmat kepada koranperbatasan.com melalui panggilan telepon, Selasa 29 April 2025.
Menurut Hikmat, penyortiran serta verifikasi ulang terhadap data-data tersebut dilakukan agar tepat sasaran. Pengguanaan BPJS yang berasal dari Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial sejak tahun 2024 setelah di data ulang yang masuk dalam kategori mampu tidak ditanggung lagi.
Himkat menjelaskan, selain di tanggung pemerintah pusat, BPJS Kesehatan juga ada yang di tanggung oleh pemerintah daerah dan secara pribadi. Pengguna BPJS Kesehatan yang di tanggung pemerintah pusat melalui Kemenkes, dan Kemensos yang sudah tidak aktif lagi setelah verifikasi ulang segera melaporkan ke Dinkes Natuna.
Hikmat belum dapat memastikan secara pasti beberapa jumlah masyarakat Natuna yang terdampak efek pengalihan penggunaan BPJS secara rinci. Oleh karena itu pihaknya meminta ketika masyarakat melakukan rujukan berobat terdeteksi telah dialihkan tidak ditanggung lagi agar segera membuat laporan.
“Kami tidak tahu siapa saja yang diaktifkan dan dinonaktifkan oleh Kemensos jadi ketika masyarakat Natuna mau berobat ternyata dia punya BPJS sudah tidak aktif, kami akan aktifkan kembali lewat BPJS Pemda,” ujar Hikmat.
Lebih jauh Hikmat menerangkan masyarakat cukup membawa Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa setempat sebagai syarat pelaporan pengalihan ke BPJS yang ditanggung oleh pemda.
“Bagi wiraswasta yang memiliki surat keterangan tidak mampu akan dialihkan serta ditanggung oleh Pemda. ini solusi bagi masyarakat tidak mampu yang selama ini ditanggung menggunakan BPJS namun telah dikeluarkan oleh Kementerian Sosial,” terang Hikmat.
Dalam hal ini Pemda Natuna sendiri telah menganggarkan dana sebesar Rp14 miliar untuk BPJS Kesehatan bagi masyarakat dan telah terdata sebanyak 30.000 pengguna BPJS pada tahun 2025 ini.
Sebagai Kadinkes Natuna, Hikmat berharap masyarakat senantiasa dalam keadaan sehat. Bagi peserta BPJS mandiri diucapkan terimakasih karena telah membantu meringankan beban pemerintah.
“Peserta mandiri memang tidak 100% ditanggung pemerintah. Kalau bisa yang mampu itu tidak perlulah memakai yang dari Pemda. Tapi kalau memang dia tidak mampu silahkan datang mengurusnya ke kantor Dinas Kesehatan bawa foto kopi KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahannya,” tutup Hikmat. (KP).
Laporan : Iskandar
Editor : Dhitto